Gus Irawan: Integrasi NIK-NPWP Perlu Sosialisasi Maksimal

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang ikut dalam kunjungan tersebut menjelaskan beberapa hal terkait kunjungan tersebut
Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang ikut dalam kunjungan tersebut menjelaskan beberapa hal terkait kunjungan tersebut

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu meminta pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, untuk memperbaiki strategi komunikasi publik dalam kebijakan pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sejauh ini, tambahnya, pemerintah sudah mencoba melakukan hal tersebut, namun penjelasan yang disampaikan kepada masyarakat masih bersifat teknis.

Menurutnya, penjelasan tersebut belum menyentuh pada persoalan besar hingga manfaat besar dari adanya integrasi NIK-NPWP tersebut. “Kami, Komisi XI, usulkan strategi komunikasi NIK jadi NPWP itu seharusnya juga dikaitkan dengan fasilitas mereka untuk mendapatkan jaminan sosial,” ujar Gus Irawan Pasaribu (3/08/2022).

Seharusnya, ketika data NIK-NPWP telah terintegrasi maka akan bermanfaat bagi masyarakat dalam mengakses jaminan sosial. Dia mengambil contoh kebijakan di Amerika Serikat, bahwa masyarakat di negara maju itu sangat berkepentingan dengan kebijakan Single Identification Number (SIN) tersebut. Sebab, tanpa adanya SIN, mereka tidak dapat mengakses fasilitas, seperti asuransi sosial dan sebagainya. “Jadi, ada kaitan antara bagaimana mereka memenuhi kebutuhan membayar pajak sebagai kewajiban tapi juga memperoleh haknya,” tambahnya.

Karena itu, Gus Irawan Pasaribu endorong agar strategi komunikasi publik pengintegrasian tersebut tidak hanya menyasar ke kelompok-kelompok kepentingan saja, seperti asosiasi pengusaha atau pegiat UMKM. Tetapi, juga harus menyentuh sampai ke persoalan kepentingan publik yang menyasar pada kebutuhan dasar masyarakat.

Hal ini penting untuk mencegah distorsi publik bahwa seolah-olah pengintegrasian tersebut untuk mendesak masyarakat kecil agar patuh membayar pajak, katanya.

Sementara itu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan langkah ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk program satu data Indonesia, sehingga dipandang perlu untuk mengatur nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan juga terintegrasi di dalam pelayanan administrasi perpajakan.(rel/arn)