Zulkarnain Lubis
Zulkarnain Lubis

 

MEDAN, kaldera.id – Peraturan Menteri Keuangan tentang belanja wajib penanganan dampak inflasi 2022 dan juga Permendagri tentang belanja tidak terduga secara umum mendorong pemerintah daerah berinisiatif membuat program khusus atau mendukung program pemerintah pusat dalam mengendalikan inflasi di daerah.

Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain, inflasi adalah kenaikan harga rata rata dalam satu periode. Kenaikan inflasi berdampak kepada kemampuan daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok

Dijelaskanya, pemerintah perlu mengintervensi melalui program yang lebih bervariatif. Daerah diminta melengkapi atau menambah program, khususnya program perlindungan sosial dan program penanganan inflasi daerah yang digerakkan oleh pemerintah pusat melalui kementrian.

“Jadi, ada sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Itu artinya, ada sinergi antara APBN dengan APBD,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Dia mengungkapkan, dalam permenkeu yang diterbitkan tersebut diwajibkan 2% dari alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH) triwulan 4 (Oktober, November dan Desember) wajib dialokasikan untuk program perlindungan sosial. Bukan dari DAU dan DBH secara keseluruhan.

“Program perlindungan sosial yang dialokasikan di APBD Kota Medan untuk menyelenggarakan program perlindungan sosial bagi masyarakat di daerah. Tujuannya untuk membantu masyarakat yang secara nyata terdampak fenomena gejala inflasi di daerah yang fluktuafif saat ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, inflasi didaerah saat ini trendnya tidak selalu naik, melainkan fluktuatif. Meskipun demikian APBD tetap dialokasikan untuk masyarakat yang terdampak inflasi yang turun naik tersebut.

Dengan program yang dikelola APBD tersebut, masyarakat tidak terbebani lagi dengan inflasi tersebut. Artinya yang diprioritaskan dari program perlindungan sosial ini misalnya, kelompok nelayan, pelaku UMKM dan lainnya.

“Jadi, saat ini pemerintah sedang menyiapkan program intervensi berkaitan dengan program perlindungan sosial. Selama ini program tersebut sudah ada. Tapi, akan direview kembali. Apakah jumlah penerimanya ditambah atau bantuannya dibesarkan. Artinya, disesuaikan dengan kondisi inflasi yang fluktuatif ini. Sehingga tidak mempengaruhi daya beli masyarakat dan penambahan biaya produksi untuk menjaga stabilitas pasar,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya menuturkan, selain dari DAU dan DBH, bantuan sosial untuk tiga bulan ke depan juga bisa diambil dari anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT).

BTT sendiri merupakan pos anggaran untuk satu kegiatan yang tidak direncanakan tapi keperluannyan mendesak, apakah itu bencana alam atau bencana ekonomi. Pemko Medan sendiri sedang merancang program intervensi terhadap kebutuhan harga pokok di pasar.

“Sedang direncanakan aksinya dan secepatnya di implementasikan. Sehingga tetap mengendalikan kenaikan harga secara wajar. Kenaikan harga pasti tidak bisa dihindarkan. Tapi, masih dalam tahap wajar,” katanya.

Pada saat bersamaan ini, pemerintah juga memberikan kompensasi sosial. Program ini diluar program perlindungan sosial. Mereka yang mendapatkan kompensasi sosial adalah orang terdampak inflasi ini. “Pemerintah akan mengupayakan kompensasi sosial sehingga masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok nya,” pungkasnya.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak panik atau panic buying (memborong terlalu berlebihan). Sebab, hal tersebut berkontribusi dalam kenaikan inflasi dari faktor irasional dan logis. “Jangan ada aksi borong borong kebutuhan pokok dalam ukuran tidak wajar. Pemko, pemrov dan pemerintah pusat berkolaborasi mengatasi persoalan inflasi melalui program perlindungan sosial,” tuturnya.(red)