Tak ada IMB, Dewan Minta Proses Pengerjaan Rumah Makan di Marelan Dihentikan

Hendra DS
Hendra DS

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS meminta personel Satpol PP ataupun instansi terkait di lingkungan Pemko Medan segera menindak tegas bangunan rumah makan yang tidak memiliki izin di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Pasalnya, pemilik bangunan tersebut belum memiliki izin untuk mendirikan bangunan. Selain itu, akibat pengerjaan bangunan tersebut, warga merasa tidak nyaman. Jalan menjadi becek dan rusak.

“Dalam hal ini, pihak kecamatan maupun kelurahan jangan tinggal diam. Ada bangunan yang belum memiliki IMB, kenapa dibiarkan terus berjalan pengerjaanya. Apalagi warga sekitar merasa tidak nyaman,” ungkap Hendra, Kamis (8/9/2022).

Pada prinsipnya, pihaknya sangat mendukung dan mendorong masyarakat untuk berusaha. Apalagi Pemko Medan tidak pernah menyulitkan atau menghalangi masyarakat yang ingin berusaha. Dengan catatan, tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

“Kita dukung masyarakat yang mau berusaha, tapi punya IMB lah sebelum membangun. Karena dalam IMB itu ada disertakan izin yang harus dipenuhi seperti, amdal dan izin tetangga. Itu kan restoran, harus jelas kemana nanti dibuang limbahnya. Bagaimana juga dengan masyarakat sekitar, apa terganggu atau tidak dengan operasional mereka,” tambah Politisi Hanura ini.

Dia menegaskan, pihaknya selaku Komisi IV akan segera memanggil pihak kecamatan maupun kelurahan dan pemilik bangunan serta warga untuk mengetahui permasalahan lebih jelas.

“Dalam waktu dekat kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dan memanggil si pemilik bangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Ikhwan Syahputra mengakui bangunan tersebut tak memiliki IMB. Pihaknya juga sudah melayangkan surat peringatan untuk menghentikan pembangunan sebelum Surat IMB keluar.

“Kami sebelumnya sudah meninjau ke lokasi dan memberikan surat peringatan pertama. Terkait permohonan IMB nya, kami sudah terima dan sedang diproses. Untuk memenuhi izin ini, kami meminta agar pemohon menyertakan izin dari tetangga maupun warga sekitar,” kata Ikhwan.

Menanggapi pembangunan tersebut tetap berjalan meski tak memiliki IMB, Ikhwan menyatakan akan segera meninjau lagi ke lokasi. Jika memang didapati masih berjalan pembangunan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan lagi.

“Kita sudah mengingatkan kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan dan tidak melakukan pembangunan sebelum SIMB keluar. Dalam waktu dekat kami akan meninjau lagi ke lokasi,” pungkasnya.(reza)