Ranperda Inovasi Daerah Diharapkan Jadi Payung Hukum Peningkatan dan Pelayanan

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan, Syaiful Ramadhan berharap agar rancangan peraturan daerah tentang inovasi daerah dapat menjadi payung hukum dalam melakukan inovasi daerah yang berbasis terhadap kinerja dan peningkatan serta pelayanan terhadap masyarakat Kota Medan.

Harapan ini disampaikan Syaiful Ramadhan saat menyampaikan pemandangan umum fraksi terkait nota pengantar kepala daerah atas Ranperda Inovasi Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (13/9/2022).

Dalam sidang paripurna yang lalu, Pemko Medan mengajukan ranperda tersebut sebagai tindaklanjut UU No 23/ 2014 tentang pemda dan PP No 38/2017 tentang inovasi daerah yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemda.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah,” kata Syaiful.

Fraksi PKS mengharapkan agar inovasi daerah diselenggarakan dengan prinsip yakni, peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan. Kemudian idak menimbulkan konflik kepentingan dan berorientasi kepada kepentingan umum. Selanjutnya dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan sendiri. Hal ini sesuai dengan PP No 38/2017 tentang inovasi daerah pada pasal 3.

“Terkait dengan rancangan ranperda ini, Fraksi PKS menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian diantaranya, mempertanyakan terkait data indeks inovasi daerah Kota Medan dari tahun ke tahun. Hal ini penting sebagai data awal untuk menyusun ranperda yang efektif sesuai dengan data yang ada,” katanya.

Pihaknya juga mempertanyakan langkah konkrit Pemko Medan dalam meningkatkan inovasi daerah sebelum ranperda dibuat. Sebab, dalam ranperda tersebut tercantum, bagi perangkat daerah yang sudah mendapatkan anggaran untuk kegiatan inovasi daerah dinyatakan tidak berhasil, alokasi anggaran inovasi daerah tidak diberikan pada tahun anggaran berikutnya.(reza)