Anak Putus Sekolah, Kekerasan dan Stunting Jadi Perhatian PKS di Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Dhiyaul Hayati
Dhiyaul Hayati

 

MEDAN, kaldera.id – Persoalan putus sekolah, kekerasan terhadap anak dan stunting menjadi perhatian Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS dalam Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Hal tersebut saat disampaikan juru bicaranya, Dhiyaul Hayati satu membacakan pandangan umum fraksinya saat sidang paripurna DPRD Medan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Senin (17/10/2022).

“Fraksi PKS juga berharap Ranperda ini dapat menjadi payung hukum terhadap penyelenggaraan pemenuhan hak anak yang mengacu pada Kota Layak Anak dan mengatur kelembagaan Gugus Tugas Kota Layak Anak. Sehingga dapat terciptanya Kota Ramah Anak di mana anak dapat tumbuh berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi, ” kata Dhiyaul.

Menurut data yang ada pada naskah akademik jumlah kekerasan pada anak di Kota Medan tahun 2017-2021 berjumlah 815 korban.

“Dari data yang ada Fraksi PKS mempertanyakan jenis kekerasan apa saja yang dialami pada anak dan apa upaya Pemko Medan dalam pencegahan dan penanganan korban kekerasan pada anak tersebut? Mohon Penjelasannya, ” katanya.

Kemudian terkait hak mendapatkan pendidikan dan kesehatan serta hak-hak lainnya FPKS menilai setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

“Berapa jumlah anak putus sekolah di KotaMedan. Upaya apa saja yang telah dilakukan Pemko Medan dalam menyelesaikan masalah ini. Berapa jumlah anak di Kota Medan yang mengalami Stunting dan apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang sudah dilakukan oleh Pemko Medan, ” terang Dhiyaul.

Politisi yang duduk di Komisi III ini juga menyoroti soal disabilitas dimana anak dengan disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi oleh semua pihak.(reza)