Bupati Langkat Nonaktif Divonis 9 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin

MEDAN, kaldera.id – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus suap pemberian paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Hakim juga memvonis hak politik Terbit dicabut selama 5 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa telah selesai menjalani pidana pokok,” kata ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/10/2022).

Hakim berpendapat pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun itu cukup beralasan hukum. Sebab, perbuatan terdakwa diduga mencederai kepercayaan masyarakat.

“Dengan alasan bahwa terdakwa Terbit Perangin Angin pada waktu melakukan tindak pidana korupsi sebagai Bupati Langkat dikarenakan perbuatan terdakwa I telah mencederai tatanan demokrasi yang sudah dibangun dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga politik dan partai politik,” kata Djuyamto.

 

Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun

Sebelumnya, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun. Hakim meyakini Terbit bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021 sebesar Rp 572 juta.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Djuyamto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan,” tutur hakim.

Terbit Rencana dinyatakan hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim memvonis Iskandar Perangin Angin yang merupakan kakak Terbit Rencana dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 5 bulan.

Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.

Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap terkait pemberian paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021. Terbit didakwa menerima suap Rp 572 juta dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Terbit melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra. Tuntutan untuk Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra itu dilakukan terpisah.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp 572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024,” kata jaksa KPK Zainal Abidin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/6).

Jaksa menerangkan orang kepercayaan Terbit, yakni Iskandar Perangin Angin, yang juga kakak Terbit, kemudian Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat kepada perusahaan milik Muara Perangin Angin dan perusahaan-perusahaan lain. Jaksa menyebut mereka mengatur proses tender di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Langkat untuk memenangkan perusahaan.

Terbit Rencana menjuluki orang-orang kepercayaannya itu dengan sebutan ‘Group Kuala’. Grup itu dibuat untuk ‘memuluskan’ pelaksanaan tender barang dan jasa di Pemda Kabupaten Langkat.

“Bahwa Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat memberikan kepercayaan kepada orang-orang kepercayaannya yaitu Terdakwa II Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra yang biasa disebut ‘Group Kuala’ untuk mengkoordinasikan atau mengatur pelaksanaan tender/pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat di antaranya di Dinas PUPR Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat,” ujar jaksa. (detik)