MEDAN, kaldera.id – Guna mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) pada anak yang marak terjadi beberapa waktu belakangan ini, Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bergerak cepat melakukan pengawasan dan imbauan kepada apotik terkait penjualan obat yang izin edarnya dihentikan oleh pemerintah.
Pengawasan dilakukan dengan cara mendatangi langsung sejumlah apotik yang ada di Medan. Apotik yang didatangi yakni, Apotik Kalimas dan Apotik Penang Island di Jalan Setia Budi, Jumat (21/10/2022). Petugas mengimbau kepada pemilik apotik agar menarik seluruh obat yang saat ini izin edarnya dihentikan. Tegasnya, tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat.
Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, Rukun Ramadani mengatakan, dari hasil pengawasan dan himbauan yang dilakukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik penjualan obat yang dilarang beredar di masyarakat.
“Alhamdulillah dari hasil yang ditelusuri di masyarakat, kita menemukan sudah banyak apotik maupun mini market yang menarik obat-obatan yang dimaksud,” kata Rukun Ramadani.
Sejumlah obat yang saat ini tidak boleh diperjual belikan yakni, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops.
“Ada lima jenis obat sirup yang saat ini tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain kelima jenis obat yang dilarang tersebut, petugas juga meminta apotik untuk menurunkan jenis obat-obatan sirup tertentu agar tidak diperjual belikan juga untuk sementara.
“Guna menghindari kepanikan dimasyarakat kita meminta apotik agar menurunkan beberapa obat-obatan tertentu sampai dengan ada pengumuman resminya,”ungkapnya.(red)