Site icon Kaldera.id

Sepanjang 2022, Sebanyak 505 Anak Jalanan dan Pengemis di Bawah Umur Ditertibkan

Suasana Sidang Paripurna DPRD Medan terkait renperda perlindungan anak

Suasana Sidang Paripurna DPRD Medan terkait renperda perlindungan anak

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 505 anak jalanan dan pengemis di bawah umur telah ditertibkan Pemko Medan melalui OPD terkait selama ini. Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi peningkatan, Pemko Medan telah melakukan pengawasan secara rutin.

Hal tersebut disampaikan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution dalam nota jawaban Walikota terhadap ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin (7/11/2022). Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim didampingi Wakil Ketua, Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala, T Bahrumsyah dan dihadiri anggota dewan lainnya.

Menjawab pertanyaan dari Fraksi Gerindra DPRD yang disampaikan Dedy Akhsyari Nasution dalam paripurna sebelumnya, terkait langkah dan program Pemko Medan mengatasi jumlah anak jalanan. Bobby menjelaskan, Pemko Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan memiliki program kerja untuk pengawasan, penertiban dan pembinaan terhadap gelandangan, pengemis dan anak jalanan.

Program kerja

Program kerja dimaksud berjalan rutin berkala dengan melibatkan instansi terkait seperti Binmas Polrestabes Medan, Dinsos Sumut, Satpol PP Kota Medan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Medan. Kemudian terhadap program bagi anak gelandangan dan anak pengemis dengan pendekatan pemberdayaan pendidikan, kesehatan, ekonomi dan perlindungan.

Masih dalam pertanyaan Dedy Akhsyari terkait pencegahan apa saja yang akan dilakukan oleh Pemko Medan upaya meminimalisir kekerasan dan eksploitasi anak, Walikota Medan menyebut program pencegahan yang telah dilakukan adalah melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Selanjutnya sosialisasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahunnya.

Ditambahkan Bobby, saat ini Pemko Medan telah menjalankan program terkait permasalahan anak dengan membentuk UPT perlindungan perempuan dan anak. Dimana dalam UPT diberikan layanan berupa pengaduan, penjangkauan kasus, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.

Disampaikan, bahwa data kekerasan anak untuk 2022 (Januari hingga Agustus 2022) berjumlah 99 kasus yang melapor ke UPT perlindungan perempuam dan anak.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan Daniel Pinem dari Fraksi PDI P DPRD Medan terkait situasi perlindungan anak dan bentuk pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Pemko Medan dan bentuk bantuan ke Panti Asuhan anak.

Kegiatan pencegahan

Walikota Medan mengatakan, telah melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak mrlalui sosialisasi pencegahan kekerasan di tingkat Kecamatan dan Kelurahan yang melibatkan LSM.

Sedangkan langkah yang dilakukan untuk pemenuhan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak tetap berupaya untuk membuat taman bermain anak disetiap kecamatan.

Berikutnya, Ketua DPRD Medan Hasyim mengumumkan nama nama perwakilan Fraksi yang bergabung di pansus ranperda ini. Pansus dibentuk sesuai kesepakatan setelah konsultasi untuk mekanisme pembahasan ranperda. Adapun nama nama anggota dewan bergabung di pansus yakni, Wong Cun Sen, Davi, Johannes Hutagalung, Surianto, Haris Kelanan Damanik, Dhiyaul Hayaiti, Rudiawan Sitorus, Sukamto, Modesta, Rendy, Dodi Robert Simangunsong dan Janses Simbolon.(reza)

Exit mobile version