MEDAN, kaldera.id – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik meminta OPD terkait di lingkungan Pemko Medan agar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) atau yang menyalahi izin.

Dengan dilakukannya penyegelan, maka pemilik bangunan yang bangunannya ditindak tidak melakukan pengerjaan penyelesaian bangunan sampai kelengkapan izin terpenuhi.

Sekadar memberitahukan, banyak bangunan di Medan berdiri kembali kendati sudah dibongkar meskipun belum mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Guna menghindari kebocoran PAD, dewan minta OPD pastikan bangunan memiliki izin.

“Kuat dugaan, bangunan yang dibongkar lalu pemiliknya berani mendirikan bangunan kembali kendati belum mengurus izin dikarenakan ada oknum yang membekingnya. Untuk itu harus dilakukan pengawasan,” tegasnya usai memimpin RDP dengan OPD terkait di Ruang Rapat Komisi IV, Senin (21/11/2022).

Dia mencontohkan bangunan yang berada di Komplek Bayangkari I, Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. Disebut, pembangunan berlangsung terus kendati sudah diketok. Padahal bangunan tersebutbelum ada pengurusan izin.

Terkait hal itu kata Haris, jika benar pembangunan berlangsung kendati belum revisi izin sudah termasuk tindakan melanggar hukum. “Kita sangat menyayangkan tindakan pemilik karena melawan hukum,” ungkapnya.

Dirinya juga sangat menyesalkan sikap pemilik bangunan yang tidak mau hadir saat dipanggil Anggota DPRD Medan untuk dimintai penjelasan. “Inikan jelas pelecehan. Kami mau dengar apa keluhan pemilik dan dicari solusi atas persoalan tersebut,” tambahnya.(reza)