Site icon Kaldera.id

Gus Irawan Yakin Masih Banyak Masukan Untuk RUU P2SK

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu

 

 

MEDAN, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) masih membutuhkan banyak masukan dari masyarakat. Hal ini disampaikannya, Selasa (22/11/2022).

“Kita berharap semakin banyak kelompok masyarakat, akademisi dan para pakar yang menyuarakan masukan-masukannya untuk RUU PPSK. Agar semakin banyak opini di dengar, panja semakin tahu aspirasi masyarakat dan mengakomodirnya dalam RUU ini,” kata Gus Irawan Pasaribu.

Karena itu, dia secara gamblang mengajak para praktisi maupun akademisi untuk ikut bersuara bahkan melalui jalur-jalur di luar parlemen. Disampaikannya, pembahasan RUU P2SK dijadwalkan akan berlangsung hingga Desember 2022 mendatang. Sehingga masih ada waktu bagi masyarakat memberikan masukan dan opini yang akan memperkaya pembahasan RUU P2SK.

Sejauh mana masyarakat menanggapi isu tentang RUU

“Jadi kalau ada yang punya kesempatan menulis, apakah itu rilis ataupun pandangan atau opini terkait dengan RUU PPSK itu sangat dipersilakan. Karena biasanya anggota panja akan memperhatikan sejauh mana masyarakat menanggapi isu tentang RUU ini. Karena pembahasan masih berlangsung sampai Desember 2022. Jadi saya kita masih ada waktu untuk memberikan opini-opini,” kata Gus Irawan Pasaribu,

Sekali lagi, Gus Irawan Pasaribu meminta ada diskusi untuk ikut menggaungkan pembicaraan terkait RUU P2SK yang sedang dibahas beserta substansinya. Dia juga mendorong para komunitas, pakar dan praktisi untuk melakukan mediasi ke fraksi-fraksi yang ada di DPR RI terkait itu.

“Kita melihat bahwa RUU ini patut untuk digaungkan. Sehingga makin banyak yang memberikan pandangan itu semakin bagus karena bagaimanapun pandangan dari terutama komunitas-komunitas yang terkait dengan RUU ini itu patut untuk didengar. Kita berharap bahwa makin banyak komunitas-komunitas ataupun para pakar atau pun para akademisi yang memberikan masukan-masukannya melalui media maupun melalui fraksi” tambahnya

RUU P2SK disusun sebagai omnibus law sektor keuangan Indonesia. Setidaknya ada 12 UU terkait yang diubah oleh RUU tersebut, antara lain UU terkait Perbankan, UU tentang Dana Pensiun, UU tentang Perkoperasian, UU tentang Pasar Modal, UU tentang Surat Utang Negara (SUN), UU tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), UU tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU tentang Perasuransian.(rel/arn)

Exit mobile version