Site icon Kaldera.id

Gus Irawan: Waspadai Investasi Bodong

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengimbau masyarakat untuk menghindari dan terlibat dalam bisnis investasi bodong.

Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengimbau masyarakat untuk menghindari dan terlibat dalam bisnis investasi bodong.

 

LABUHAN BATU, kaldera.id- Anggota Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengimbau masyarakat untuk menghindari dan terlibat dalam bisnis investasi bodong.

“Masyarakat mesti waspada terhadap investasi bodong,” ujar Gus Irawan, kepada wartawan Selasa (15/11/2022) usai acara penyuluhan jasa keuangan di Rantauprapat.

Sebab, kata dia, praktek bisnis ilegal tersebut sudah sangat merugikan masyarakat salahsatu cirinya yakni menjanjikan keuntungan besar dengan modal sedikit. Gus Irawan juga mengatakan, sebagai pengawasan jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan fungsi secara ketat.

“Kan, otoritas pengawasan sub sektor industri keuangan ada di OJK,” paparnya.
Kepada masyarakat, Ketua Partai Gerindra Sumut itu juga mengimbau agar tidak tergiur janji-janji bisnis investasi bodong. Karena menurutnya, bisnis tersebut tanpa izin dan tidak terdaftar di OJK.

“Selain mewaspadai investasi bodong skala nasional, masyarakat juga mesti waspada dengan jenis usaha keuangan dalam skala lokal. Misalkan, jenis koperasi tanpa izin,” katanya.

Gus menambahkan, tidak terlalu sulit membedakan antara bisnis investasi yang benar dengan investasi bodong. Selain tanpa penyertaan ekuitas juga niat pengelola sejak awal tidak benar.

“Sejak awal niat pengelola tidak benar. Uang nasabah akan dibawa lari,” bebernya.
Trik untuk berinvestasi, katanya nasabah mesti meminta izin usaha investasi dari pihak OJK. Setidaknya dapat melakukan searching mesin pencari informasi di internet. Sehingga diketahui jenis perusahaan yang mendapat izin.

“Inilah yang kita imbau. Agar masyarakat teliti sebelum berinvestasi. Kalau bisnis investasi menawarkan imbalan jasa yang terlalu tinggi, potensi bodong. Sudahlah kalau mengimingi janji imbal jasa terlalu tinggi, jangan diikuti,” tandasnya. (rel/arn)

Exit mobile version