Mulai 1 Desember 2022, Warga Medan Bisa Gunakan KTP untuk Berobat

Mulai 1 Desember 2022 warga Medan yang ingin berobat, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan cukup bawa KTP.
Mulai 1 Desember 2022 warga Medan yang ingin berobat, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan cukup bawa KTP.

 

MEDAN, kaldera.id – Mulai 1 Desember 2022 warga Medan yang ingin berobat, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS kesehatan cukup bawa KTP.
Kota Medan telah mencapai angka kepesertaan BPJS Kesehatan sebesar hampir 96 % dari jumlah penduduk.

Hal ini pun ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Kota Medan tentang Penetapan Peserta Awal Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah Kota Medan dalam Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022-2023.

“Alhamdulillah, sebagai salah satu program prioritas di bidang kesehatan, hari ini kita telah mencapai tahap untuk mengcover masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan. Mudah-mudahan ini bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Kota Medan,” kata Bobby Nasution didampingi pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, Senin (28/11/2022).

Selanjutnya melalui perangkat terkait akan mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat secara massif. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu ragu untuk meminta pelayanan kesehatan.

“Saya minta Pak Asisten Pemerintahan sampaikan ke semua jajaran baik dari tingkat kecamatan, kelurahan hingga ke lingkungan untuk mensosialisasikan hal ini. Dengan begitu tidak ada lagi masyarakat yang ketakutan untuk datang ke fasilitas layanan kesehatan karena masalah ekonomi yang dirasa kurang memadai,” kata Bobby Nasution.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kota Medan, Sari Quratul Aini mengungkapkan, jika angka kepesertaan BPJS Kesehatan Kota Medan jadi jumlah paling besar di Sumatera Utara. Sari berharap, di tahun depan, Kota Medan juga bisa mencapai target nasional yang telah ditetapkan pemerintah sebesar 98%.

“Nanti setiap masyarakat yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) apabila ia belum terdaftar atau belum aktif karena menunggak itu bisa dialihkan menjadi pembiayaan peserta bantuan iuran (PBI). Sebab, semua sistem kita di rumah sakit telah terintegrasi. Kami yakin ini juga jadi wujud keseriusan Pemko Medan untuk mewujudkan Kota Medan yang berkah, maju dan kondusif,” jelasnya. (reza)