Pendirian Mall Centre Point Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Bukan SIMB

Suasana RDP Komisi III dengan Manajemen PT ACK dan PT KAI terkait PBB dan retribusi Mall Center Point
Suasana RDP Komisi III dengan Manajemen PT ACK dan PT KAI terkait PBB dan retribusi Mall Center Point

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi III DPRD Medan sangat menyayangkan pendirian Mall Center Point berdasarkan keputusan pengadilan, bukan karena Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Hal ini berdasarkan pernyataan dari manajemen pengelolaan mall tersebut saat rapat dengar pendapat dengan Anggota Komisi III DPRD Medan di Ruang Rapat Komisi III, Senin (28/11/2022).

Dalam rapat tersebut, perwakilan manajemen pengelola mall tersebut, Rahayi mengungkapkan, dasar pendirian bangunan adalah keputusan pengadilan yang menangani gugatan antara PT Arga Citra Kharisma ( PT ACK ) dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Dalam perkara itu dimenangkan PT ACK. Sayangnya, Rahayu tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.

Sampai saat ini izin mendirikan bangunan yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur tersebut tidak ada.

Hal ini pun sangat disayangkan para anggota dewan. Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution mengungkapkan, dalam mendirikan bangunan tidak cukup hanya berdasarkan salinan putusan pengadilan. Harus ada SIMB. “Sangat disayangkan. Begitu besar kebocoran PAD dari retribusi SIMB,” tegas Politisi Gerindra ini.(reza)