Site icon Kaldera.id

Hasil RDP, DPRD Medan Minta Satpol PP Bongkar Bangunan di Medan Marelan

RDP Komisi IV terkait bangunan bermasalah di Medan Marelan

RDP Komisi IV terkait bangunan bermasalah di Medan Marelan

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan meminta Personel Satpol PP Kota Medan membongkar rata bangunan Cafe De Natural di Jalan Pasar 3, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Sebab, bangunan tersebut menyalahi peruntukan dan tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Kita sepakat dan sekaligus minta personel Satpol PP agar bangunan tersebut dibongkar habis. Sebab, pemilik tidak patuh terhadap aturan membayar retribusi SIMB sebagai PAD Pemko Medan,” tegas Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan OPD terkait, Selasa (29/11/2022).

Bangunan tersebut sebelumnya sudah pernah dibongkar. Selain itu, pemilik juga disarankan mengurus SIMB. Ternyata, imbauan itu tidak diindahkan pemilik. Bahkan, melanjutkan pembangunan.

“Kok berani kali pemilik melawan aturan dan malah menantang personel Satpol PP. Perlu diberikan sanksi tegas guna efek jera,” tambah Anggota Komisi IV DPRD Medan lainnya, Paul MA Simanjuntak.

Mereka juga meminta Walikota Medan, Bobby Nasution menindak bawahannya yang terbukti melindungi pemilik bangunan bermasalah.(reza)

Exit mobile version