MEDAN, kaldera.id – Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Kementerian BUMN pun ikut buka suara mengenai penetapan ini.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap kalau pihaknya mendukung langkah-langkah hukum yang diambil oleh Kejagung. Ini juga sejalan dengan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir dalam proses bersih-bersih perusahaan pelat merah.
“Seperti yang sudah komitmennya pak Erick yah, bersih-bersih BUMN, jadi ya kita dorong terus yang namanya bersih-bersih BUMN, termasuk dalam kasus ini,” kata dia kepada wartawan, Senin (5/12/2022).
Untuk itu, Arya menegaskan akan terus mendukung langkah yang diambil oleh Kejagung. Termasuk menyiapkan segala kebutuhan yang berkaitan dalam penibdakan kasus korupsi tersebut.
“Makanya kita support dan dukung apa langkah-langkah yang dilakukan oleh kejaksaan, jadi kita tetap support terus apa-apa yang dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah-masalah status hukum di BUMN kita support terus,” bebernya.
“Itu udah jelas arahan Pak Erick untuk bersih-bersih BUMN,” tegas Arya Sinulingga.
Untuk diketahui, Direktur Operasi II Waskita Karya berinisial BR ditetapkan menjadi tersangka. BR tersangkut kasus korupsi penyimpangaj penghunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan perseroan.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini Bambang Rianto sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka saudara BR saat ini menjabat sebagai Direktur Operasional II PT Waskita Karya peripde 2018 sampai dengan sekarang,” kata Kuntadi dikutip dari Antara, Senin (5/12/2022).
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana “Supply Chain Financing” (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
“Guna menutupi perbuatannya, dengan dalih seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan kegiatan tersebut kami ketahui fiktif sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Penyidik Kejaksaan Agung mentersangkakan Bambang Rianto melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Rianto, selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022,” kata Kuntadi. (liputan6)