Site icon Kaldera.id

Dapat Instruksi Kelola LPJU, Kadishub Langsung Buka Call Center Pelayanan Masyarakat

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis. Foto:dokumentasi Dinas Perhubungan Kota Medan

Kadishub Kota Medan Iswar Lubis. Foto:dokumentasi Dinas Perhubungan Kota Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Pasca diberikan kewenangan dalam pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) oleh Walikota Medan,, Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis langsung membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap persoalan tersebut.

Sebelumnya, pengelolaan LPJU ditangani Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. Pasca OPD tersebut dilebur, penanganan diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Medan.

Menurut Iswar, dengan adanya call center layanan pengaduan masyarakat terkait LPJU, diharapkan penanganan lebih baik. Call center 0813-9600-0934 dan google form di bit.ly/lpjumedan buka 24 jam.

“Layanan Pengaduan Gangguan LPJU melalui Google Form sudah kita buka. Masyarakat tinggal klik bit.ly/lpjumedan dan mengisi form yang ada. Layanan ini juga kita buka 24 jam penuh untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menyampaikan aduannya terkait gangguan LPJU,” ungkapnya, Rabu (11/1/2023).

Dengan adanya layanan pengaduan gangguan LPJU melalui google form ini, masyarakat tinggal memilih mau mengadukan gangguan LPJU melalui apa. Masyarakat bisa melaporkan melalui nomor 0813-9600-0934 dan bisa juga melalui google form di bit.ly/lpjumedan. Pemko Medan ingin selalu memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Saat ini, sambung Iswar, kedua layanan pengaduan gangguan LPJU ini, baik melalui call centre maupun google form tengah disosialisasikan ke setiap perangkat yang ada, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga lingkungan.

“Saat ini sosialisasi terus berlangsung. Alhamdulillah, sudah banyak yang mempergunakan layanan ini dan datanya sedang kita rekap,” sambung Iswar.

Atas banyaknya aduan gangguan LPJU yang masuk, Iswar berharap agar masyarakat yang menyampaikan aduannya tentang LPJU dapat bersabar untuk bisa mendapatkan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan. Mengingat, peralihan pengelolaan LPJU dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan ke Dinas Perhubungan Kota Medan baru saja dilakukan.(ali)

Exit mobile version