MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dame Duma Hutagalung mendorong agar ranperda tentang tentang kode etik anggota dewan untuk segera ditetapkan.
Dia berharap semua wakil rakyat dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tercantum dalam kode etik, termasuk bijak menggunakan media sosial.
Hal tersebut disampaikan saat menyampaikan pandangan Fraksi Gerindra terhadap penjelasan pimpinan dewan yang disampaikan sebelumnya, Selasa (17/1/2023).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala dan dihadiri para anggota dewan lainnya, dirinya juga mengingatkan penjelasan yang disampaikan pimpinan dewan tersebut terkait norma
atau aturan moral wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Medan. Dimana, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.
“Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga, apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya,” sebut Dame Duma.
Ditambahkan, kode etik merupakan hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan. Dimana, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.
“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang kode etik DPRD Kota Medan tersebut,” tambahnya.
Dilanjutkan lagi, Fraksi Gerindra DPRD Medan berpandangan bahwa setiap anggota DPRD di dalam setiap tindakannya haruslah mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Anggota DPRD harus bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil dan wajib mematuhi kode etik.(reza)