Belum Ditandatangani Pimpinan, Anggota Komisi IV DPRD Medan Tak Bisa Gelar RDP

Haris Kelana Damanik
Haris Kelana Damanik

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi IV DPRD Medan tak bisa menggelar sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan. Hal ini tersebut dikarenakan belum mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan.

Akibatnya, sekitar 30 agenda RDP yang telah disusun tjdak bisa dilaksanakan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Haris menjelaskan, sampai saat ini tidak ada satupun agenda yang telah disusun disetujui atau ditandatangani Ketua DPRD Medan.

“Untuk Januari dan Februari ada sekitar 30 RDP yang akan dilaksanakan. Namun, sampai ini belum juga terlaksana. Rapat digelar agar bisa mengetahui targetnya ke depan seperti apa. Sebab, diketahui banyak kebocoran PAD akibat berdirinya bangunan tanpa izin. Makanya kita agendakan rapat awal pelaksanaan tahun 2023 ini, tapi apa daya yang diharapkan tidak dapat terlaksana,” ujar politisi Fraksi Gerindra itu.

Dirinya juga mengaku bingung karena sampai sekarang belum ada kegiatan komisi dan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa. “Jadi, banyak yang bertanya-tanya ada apa dengan Komisi IV DPRD Medan ini,” jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap pimpinan dewan, dalam hal ini Ketua DPRD Medan harus proaktif apa yang sebenarnya menjadi kendala. Padahal kami sudah kembali mempertanyakan. Namun, hasilnya nihil.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan, Hasyim yang dikonfirmasi terkait hal ini mengaku, belum ada satupun permohonan RDP Komisi IV yang sampai ke mejanya.

“Belum ada sama saya jadwalnya. Soal jadwal RDP ada prosesnya dan harus ada paraf koordinator komisi. Untuk saat ini, jadwal komisi masih di koordinatornya dan akan di cek kembali mana rapat yang urgent dan juga tidak berbenturan dengan paripurna. Itu masih diproses di koordinator komisi,” jelasnya, Selasa (31/1/2023).

Menurutnya, apabila sudah diparaf dan di disposisi dari koordinator komisi yang juga Wakil Ketua DPRD Medan yang merupakan pimpinan dewan, maka Komisi IV DPRD Medan bisa melakukan RDP.(reza)