MEDAN, kaldera.id – Juru bicara Fraksi PKS DPRD Medan, Dhiyaul Hayati mengungkapkan, ada lima hal yang perlu diperhatikan Pemko Medan dalam mengembangkan UMKM di Kota Medan. Kelimanya juga harus menjadi perhatian serius.
Kelima hal tersebut yakni, strategi korporatisasi usaha mikro kecil, dan menengah. Korporatisasi UMKM adalah bentuk peningkatan kapasitas UMKM melalui pembentukan kelompok atau badan usaha, termasuk melalui integrasi-integrasi suatu rangkaian nilai bisnis untuk mencapai skala ekonomi dalam memperluas akses pasar dan pembiayaan.
Disampaikannya, korporatisasi dapat diartikan bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama. “Kelembagaan itu dapat direalisasikan melalui pembentukan koperasi, misalnya koperasi nelayan, koperasi petani atau corporate farming. Dan dapat diwujudkan dalam bentuk badan usaha yang lain, termasuk perseroan terbatas (PT),” jelas Dhiyaul saat menyampaikan pendapat fraksinya atas jawaban walikota terkait ranperda pengembangan dan perlindungan UMKM di Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa (31/1/2023).
Kedua, peningkatan akses UMKM pada sumber pembiayaan seperti perbankan.
Ketiga, pengembangan kewirausahaan dan sumber daya manusia dengan melakukan pelatihan dan pendampingan. Sedangkan keempat, peningkatan peluang pasar produk UMKM dengan menyediakan even yang mendekatka dengan pembeli dan menyediakan market place secara offline maupun digital. Terakhir, reformasi dan harmonisasi regulasi.
“Dengan lima kebijakan dasar itu, kami harapkan upaya perlindungan dan pengembangan UMKM berbasis good corporate governance dapat lebih mudah untuk diwujudkan,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap dalam pembahasan ranperda ini tetap berpedoman dengan PP No17/2013 tentang pelaksanaan UU No20 / 2008 tentang UMKM dan PP No 7/ 2021 tentang kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.(reza)