Site icon Kaldera.id

Petugas Trantib Diwarning Tidak Face to Face Dalam Pengawasan Bangunan Tanpa Izin

Hal ini disampaikan Haris Kelana Damanik disela-sela Rapat Dengar Pendapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini disampaikan Haris Kelana Damanik disela-sela Rapat Dengar Pendapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Istimewa)

MEDAN, kaldera.id –  Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Haris Kelana Damanik mengimbau petugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) tidak “Face to Face” dalam melakukan pengawasan bangunan yang bermasalah terutama soal izin.

Dirinya mengingatkan kepada seluruh trantib kelurahan, kecamatan dan camat sendiri agar lebih mendikte petugas untuk tidak “face to face” (tatap muka) dalam hal pengawasan maupun penertiban bangunan bermasalah.

Hal ini disampaikan Haris Kelana Damanik disela-sela Rapat Dengar Pendapat terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dihadiri Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Sekcam Medan Belawan, Lurah Tanjung Mulia Nazril H Angkat, Lurah Bagan Deli Azwar Rivai Siregar dan sejumlah kasi Trantib kelurahan, di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, Selasa (7/3/2023).

Dia menambahkan, pihaknya menemukan tindakan face to face yang dilakukan beberapa oknum trantib. Sehingga, banyak laporan masyarakat ke Komisi 4 DPRD Medan tentang persoalan perizinan bangunan. “Persoalan IMB adalah wewenang trantib untuk melakukan pengawasan bangunan,” ungkapnya.

“Namun Alhamdulillah saat ini sudah dilakukan pembinaan sehingga kegiatan trantib sudah berjalan normatif,” tambahnya.

Hal senada juga diutarakan Hendra DS. Pengawasan IMB itu dasarnya dari lingkungan, kelurahan dan kecamatan. “Pertanyaannya apakah sudah dilakukan teguran dan tindakan jika adanya temuan bangunan bermasalah,” sebutnya.

Hendra menilai, banyaknya bangunan bermasalah dan tanpa izin tentunya berdampak kepada bobolnya PAD. “Ini harus disikapi serius,” tegasnya.

Sementara itu Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, pihaknya telah memberikan SP3 terhadap sejumlah bangunan yang bermasalah dan diteruskan kepada Satpol PP untuk dilakukan penindakan.

Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Gusta Muhammad L Affandi menyebutkan bahwa pihaknya terus mengimbau pemilik bangunan yang bermasalah atau tidak memiliki IMB, agar melengkapi izin bangunan.

“Terkait salah satu perumahan, kita sudah kordinasi kepada pihak kecamatan. Kecamatan sudah mengundang pemilik bangunan untuk melengkapi izin dan ditembuskan ke dinas PK2PR,” katanya.(reza)

Exit mobile version