LHKPN Anggota DPRD Medan Tanpa Bantahan dan Koreksi

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong
Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong

 

MEDAN, kaldera.id – Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, memastikan kalau seluruh anggota DPRD Medan sudah menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)-nya ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.

Bahkan, sejauh ini laporan yang wajib disampaikan seluruh anggota DPRD Medan setiap tahunnya tersebut tidak mendapati masalah apapun. Sebab, pihak BPK RI Perwakilan Sumut menerima laporan yang disampaikan masing-masing anggota dewan tanpa bantahan atau koreksi.

Pelaporan harta kekayaan selama menjadi anggota dewan adalah kewajiban masing-masing anggota dewan tersebut kepada pemerintah. Dalam hal ini, tak perlu ada yang ditutup-tutupi jika memang benar menjalankan tugas sesuai yang diamanahkan rakyat kepadanya.

“Sepengetahuan saya, tak ada anggota DPRD Medan yang hidupnya hedonis. Begitu juga anak-anak mereka. Tetap kuliah di swasta, pakai kendaraan biasa saja. Tapi begitupun, saya menyarankan agar anggota DPRD Medan melaporkan harta kekayaan mereka tepat waktu,” pungkasnya.(reza)