Site icon Kaldera.id

Berbeda, Pemko Libatkan Kelompok Difabel di Musrenbang RKPD 2024

Pemko Medan melibatkan anak muda dan kelompok difabel Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, dari tanggal 14-16 Maret 2023

Pemko Medan melibatkan anak muda dan kelompok difabel Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, dari tanggal 14-16 Maret 2023

 

MEDAN, kaldera.id – Pemko Medan melibatkan anak muda dan kelompok difabel Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 di Hotel Four Points, Jalan Gatot Subroto, dari tanggal 14-16 Maret 2023. Dilibatkannya kedua kelompok ini agar berpartisipasi dalam menyampaikan usulan dan masukan bagi pembangunan Kota Medan.

“Saya mengapresiasi diikutsertakannya kelompok anak muda dan kelompok difabel untuk merencanakan pembangunan Kota, agar pembangunan yang dilakukan dapat dirasakan seluruh masyarakat,” Kata Bobby Nasution saat penutupan Musrenbang RKPD, Kamis sore (16/3/2023)

Menurutnya, musrenbang merupakan salah satu awal dari pembangunan Kota Medan yang akan dilakukan Pemko Medan. Oleh karena itu setiap lapisan masyarakat boleh menyampaikan usulan dan masukan di pertemuan ini.

“Pembangunan yang baik pastinya diawali dengan perencanaan yang baik. Untuk itu musrenbang merupakan awal dari pembangunan yang akan dilakukan tentunya seluruh masyarakat dapat menyampaikan masukan dalam musrenbang ini,” jelasnya.

Salah satu difabel yang ikut dalam Musrenbang RKPD tahun 2024, Maria Sihombing, mengaku sangat bangga dan bersyukur diikutsertakan dalam pertemuan ini. Pemko Medan telah memperhatikan dan tidak menganggap remeh kinerja dari kelompok difabel. Apalagi mereka juga termasuk warga Kota Medan.

Dijelaskan Maria Sihombing dalam Musrenbang ini kelompok Difabel menyampaikan usulan-usulan, diantaranya ikut berpartisipasi dan terlibat dalam setiap kegiatan atau even yang digelar Pemko Medan. “Yang paling penting kami berharap dan terus mendorong agar Pemko Medan dapat mengeluarkan perda disabilitas. Sebab, dengan adanya peraturan kaum difabel terlindungi yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti warga lainnya,” ungkapnya.(reza/rel)

Exit mobile version