Hasil Peninjauan Komisi 3 ke Jalan Pandu Baru, Tak Hanya Tarif Rendah, Diduga Ada Manipulasi Jumlah Unit

Anggota Komisi 3 DPRD Medan saat meninjau ruko yang merupakan aset Pemko Medan di Jalan Pandu Baru, Senin (20/3/2023).
Anggota Komisi 3 DPRD Medan saat meninjau ruko yang merupakan aset Pemko Medan di Jalan Pandu Baru, Senin (20/3/2023).

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 3 DPRD Medan bersama jajaran manajemen PUD Pasar Kota Medan melakukan peninjauan ke kawasan pertokoan di Jalan Pandu Baru, Kecamatan Medan Kota, Senin (20/3/2023).

Hal ini untuk mengecek langsung terkait harga sewa yang ditetapkan terhadap 57 unit ruko merupakan aset Penko Medan yang dikelola PUD Pasar dan disewa pihak ketiga itu. Sebab, harga sewa yang diberikan terlalu murah. Tidak sesuai dengan kawasan pertokoan yang berada di inti Kota.
Tarif sewa ruko aset pemko itu hanya Rp 78.900/bulan.

Dari peninjauan itu ditemukan adanya dugaan manipulasi soal jumlah unit ruko yang disewakan. Awalnya hanya 57 unit, ternyata ruko yang disewakan mencapai 95 unit.

Bahkan, dari peninjauan itu juga ditemukan satu orang penyewa beberapa ruko, tapi tetap dihitung satu unit. Hal ini membuat Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Mulia Syahputra geleng kepala. Dia sangat menyayangkan buruknya sistem pengelolaan aset yang dikelola PUD Pasar.

“Jumlah kios yang membayar kontribusi hanya 57 kios. Padahal fakta sebenarnya ada 95 unit kios. Bahkan, beberapa orang oknum memiliki ruko lebih dari satu, tapi dalam pembayaran kontribusi terhitung satu unit,” jelasnya.

Para anggota dewan juga menemukan ruko itu disewakan kepada satu orang dan disewakan kembali kepada orang lain. Untuk itu Mulia Syaputra minta tegas kepada jajaran direksi PUD Pasar agar segera melakukan kajian atas perhitungan ekonomis sehingga bisa menetapkan nilai retribusi yang telah disesuaikan.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Suwarno kepada wartawan dilapangan mengaku tidak mengetahui kondisi aset sebenarnya. Suwarno mengaku dirinya mengetahui setelah adanya pemberitaan di media.

“Ke depan akan kita kaji ulang soal penetapan sewa,” ujar Suwarno seraya mengaku ada 95 unit ruko aset Pemko yang di Kelola PUD Pasar di inti Kota Jl Pandu Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.(reza)