Site icon Kaldera.id

Menunggu Kadin Tandingan Akui Keppres 18/2022

Armin Nasution

Armin Nasution

 

Oleh Armin Nasution

KARENA kebebasan berkumpul dan berpendapat diakui UU maka coba kita lihat sekarang banyak sekali organisasi yang dulunya tunggal, kini ada tandingannya. Termasuk Kadin. Organisasi pengusaha satu-satunya yang dibentuk berdasarkan Undang-undang.

Munculnya dualisme Kadin seingat saya ketika 2015 peralihan dari Ketua Kadin Indonesia MS Hidayat berpindah ke Rosan P Roeslani. Karena banyak menghabiskan pengalaman di lapangan meliput berita ekonomi membuat referensi tentang organisasi ini sedikit banyak saya fahami.

Biasanya organisasi tandingan muncul karena ketidakpuasan terhadap pengurus resmi atau karena kalah dalam kompetisi pemilihan ketua lalu membawa gerbong pendukung mendirikan organisasi baru. Idealnya selalu begitu.

Ketika Rosan P Roeslani menjabat ketua Kadin Indonesia 2015-2020 dalam Munas ke VII pada 2015, di tahun yang sama Eddy Ganefo pun dideklarasikan menjadi Ketua Kadin Indonesia lewat Munas VIII. Atau setelah Rosan Roeslani jadi ketua Kadin. Muncullah dualisme yang merembet sampai ke Sumut.

Nah di Sumut pun saya tahu persis ceritanya. Karena di 2018 (kalau saya tak salah ingat), Kadin Sumut turunan Munas VIII itu diketuai Khairul Mahalli. Saat aktif meliput sebagai wartawan saya dulu lebih sering menjadikannya narasumber sebagai Ketua GPEI (gabungan perusahaan ekspor Indonesia). Begitu kemudian ada informasi Kadin versi Khairul Mahalli dideklarasikan, saya menulis artikel kolom tentang dualisme yang terjadi.

Setelah tulisan dimuat, sempat berkomunikasi lewat telepon dengan Khairul Mahalli. Waktu itu dia bilang tidak akan mengganggu apapun tentang aktivitas Kadin pimpinan Ivan Iskandar. Hanya ingin mengurus dan membina usaha mikro kecil karena menurutnya urusan ini terabaikan.

Saat itu Kadin Sumut masih diketuai Ivan Iskandar Batubara. Konsep kepemimpinan Ivan ini adalah bergerak dalam sunyi. Tidak mau terlalu banyak publish dan mengupdate aktivitas Kadin Sumut. Akibatnya kemudian gerakan sunyi ini malah blunder memberi ruang bagi Kadin Sumut versi Khairul Mahalli untuk bersosialisasi.

Tapi tetap saja saya sampaikan bahwa sebaiknya dualisme ini tidak perlu diteruskan. Karena yang bertemu dimana-mana pun kita-kita juga. Sepertinya saran tersebut tidak diterima karena buktinya sampai sekarang masih terus membawa-bawa nama Kadin walau Keppres 18/2022 diteken presiden. Dulu ke Ketua Ivan pun saya ingatkan agar lebih aktif bergerak, hanya saja kurang respon. Maka sebagian pihak yang tidak dan kurang faham akhirnya menerima Kadin yang diketuai Khairul Mahalli pada beberapa kegiatan.

Sekarang di kepengurusan Kadin Indonesia pimpinan Arsjad Rasjid serta di Sumut diketuai Firsal Ferial Mutyara ceritanya akan berbeda karena selain memang secara historis adalah Kadin yang sah diakui pemerintah dari dulu, mereka pun kini dibekali dengan pengakuan bahwa hanya ada satu Kadin yang sah.

Lalu bagaimana menyelesaikan ini? Konsep berfikir pengusaha kan simpel sebenarnya. Tidak mau konflik, tidak mau ribut dan menghindari perselisihan. Jadi sebenarnya dengan aturan tegas lewat Keppres hanya diperlukan kebesaran hati dan cara berfikir agar legowo mengakui yang sah menurut pemerintah.

Pertanyaannya maukah Kadin versi Ketua Khairul Mahalli menyelaraskan diri dengan aturan yang ada. Atau jika alasannya karena titah dari induk organisasinya di Jakarta, maukah mereka legowo menuruti aturan pemerintah. Sejujurnya kita kan orang terdidik sebenarnya. Pasti bisa membedakan mana yang benar dan salah sesuai aturan.

Kalaupun tetap bersikeras bahwa Kadin sebelah juga dibentuk berdasarkan aturan, persoalan tak akan terurai. Sampai kemudian orang yang menonton akan faham siapa yang tak mau mengakui Keppres.

Jika selama ini Kadin Sumut versi Khairul Mahalli menyatakan akan mengurus UMKM, tapi di program kerja Ketua Kadin Firsal Ferial Mutyara pun masalah usaha kecil sudah termasuk prioritasnya. Program kerja yang dirancangnya adalah fokus mendorong nilai tambah industri berbasis pertanian, menumbuhkan potensi ekonomi kreatif sumut dan meningkatkan daya saing UMKM, mendorong majunya industri pariwisata dan hospitality service serta menyelaraskan dunia usaha dunia industri dengan sekolah dan perguruan tinggi.

Dengan begitu alasan hadirnya tandingan Kadin untuk mengurusi UMKM sudah tidak relevan dan terbantahkan karena di program Kadin Sumut itu sudah masuk dalam rencana kerja sepanjang kepengurusan 2022-2027. Demikian. Semoga setelah tulisan ini muncul yang terjadi adalah pengakuan akan satu Kadin sesuai Keppres dan tak berharap ada lagi yang menelepon saya.

Exit mobile version