Site icon Kaldera.id

DJKI Kemenkumham Sesalkan Pengunaan Barang KW Di Kalangan Pejabat Pemerintah

ilustrasi barang palsu

ilustrasi barang palsu

 

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) menyayangkan masih adanya penggunaan barang palsu alias KW di kalangan pejabat pemerintah. DJKI Kemenkumham menilai, tindakan tersebut mematikan ekonomi nasional sekaligus menghambat upaya Indonesia keluar dari status priority watch list (PWL).

Predikat PWL diberikan Amerika Serikat kepada Indonesia. PWL merupakan daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat. Hal itu semakin diperparah dengan pernyataan beberapa pejabat yang mengaku, istrinya hanya memakai atau membeli barang KW demi menghindari tudingan gaya hidup mewah atau hedonisme.

“Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut sebab kami di DJKI berupaya sangat keras untuk membasmi pelanggaran KI di Indonesia,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Razilu dalam keterangannya di Jakarta dikutip pada Senin (27/3/2023).

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Ketua Satgas Operasi Kemenkumham, Anom Wibowo menyebut, pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mensertifikasi pusat perbelanjaan di Ibu Kota. Sebab, barang palsu yang banyak dibeli istri pejabat diduga dibeli di Jakarta.

“Kami sedang melakukan proses komunikasi dengan pihak Pemprov DKI Jakarta tentang rencana Sertifikasi Mal sejak sebulan yang lalu dan saat ini sedang berjalan. Tidak hanya kita, pihak asing pun tahu kalau di ada mal di Jakarta yang menjual barang palsu, tapi kami tidak bisa bertindak tanpa pengaduan,” ujar Anom.

Dia menyebutkan, DJKI Kemenkumham tidak dapat melakukan penindakan pelanggaran tanpa adanya aduan dari pemilik kekayaan intelektual. Hal itu lantaran hukum kekayaan intelektual menggunakan delik aduan. “Namun kami akan terus melakukan pemantauan di pusat-pusat perbelanjaan di Indonesia,” ucap Anom.

Sertifikasi Pusat Perbelanjaan adalah salah satu program unggulan DJKI Kemenkumham sejak 2022. Program tersebut dilanjutkan di tahun ini untuk memastikan seluruh pusat perbelanjaan di Indonesia tidak menjual barang-barang yang melanggar KI melalui sosialiasi dan edukasi pada seluruh penyewa tempat dan pengelola pusat perbelanjaan.

Kemudian, DJKI Kemenkumham akan memberikan sertifikat setelah mal tersebut dapat memenuhi syarat. Contohnya, melalui survei lapangan dan kuesioner terhadap pengelola, penyewa, dan konsumen pusat perbelanjaan.

Sebelumnya, viral pernyataan Sekretaris Daerah Riau, SF Hariyanto yang mengungkapkan tas mewah istrinya yang sering dipamerkan di media sosial ialah barang palsu yang dibeli di sebuah mal di Jakarta. Alhasil gaya hidup mewah istri pejabat itu menjadi bahan sasaran komentar warganet.(rep)

Exit mobile version