Site icon Kaldera.id

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Terjerat Kasus Pencucian Uang

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo

 

MEDAN, kaldera.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri menetapkan pendiri robot trading ATG Wahyu Kenzo alias crazy rich Surabaya sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan mengatakan, Wahyu Kenzo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda dari perkara yang ditangani Kepolisian Resor Malang.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka,” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis, 30 Maret 2023.

Namun ia mengatakan Bareskrim Polri tidak menarik kasus ini ke Mabes Polri. Hanya saja kasus ini akan ditangani bersama-sama Polres Malang, di mana Dittipideksus akan fokus pada dugaan TPPU Wahyu.

Sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Resor Malang Kota terkait dugaan penipuan robot trading ATG pada 5 Maret 2023. Ia ditangkap dan ditersangkakan setelah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

” 28 November (2022) dijadwalkan pemeriksaan tapi yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.

Sebelum penangkapan, tim gabungan Polresta Malang Kota dan Kepolisian Daerah Jawa Timur berkoordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) soal perizinan robot trading yang ternyata baru keluar Februari 2022. Polisi lantas melakukan verifikasi tentang legalitas itu. Namun Wahyu Kenzo tidak datang pemanggilan kedua pada 2 Januari 2023.

“Polisi pun melakukan gelar perkara dengan cara zoom meeting bersama ahli IT dari UM Malang. Tujuannya untuk mendapatkan rekomendasi tentang kasus yang sedang diselidiki,” ujar Budi.

Pada Ahad, 5 Maret 2023, polisi menahan Wahyu Kenzo di Surabaya dengan kapasitas sebagai saksi. Pada 5 Maret, setelah gelar perkara, polisi menaikkan statusnya sebagai tersangka.
“Saat diperiksa, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat para korban melapor Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: STTL/179/VI/2022/BARESKRIM. Diduga sebanyak 141 investor menjadi korban Wahyu Kenzo dengan total kerugian mencapai Rp 15 miliar lebih. (tempo)

Exit mobile version