Site icon Kaldera.id

Terima Pendelegasian Kewenangan Dari Gubsu, Pemko Medan Perbaiki Tiga Ruas Jalan Provinsi

Para pekerja sedang memperbaiki ruas Jalan Setia Budi (Simpang Selayang), Medan

Para pekerja sedang memperbaiki ruas Jalan Setia Budi (Simpang Selayang), Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Guna memenuhi aspirasi masyarakat, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) mulai memperbaiki tiga ruas jalan provinsi yang berada di wilayah ibu kota Sumatra Utara. Ketiga ruas jalan tersebut yakni, Jalan Setia Budi (Simpang Selayang), Jalan Marelan Raya, dan Jalan T.B. Simatupang.

Perbaikan jalan rusak ini berdasarkan Surat Gubernur Sumut Nomor 600.1.7/1834/2023 perihal berita acara pendelegasian kewenangan penanganan pemeliharaan rutin dan berkala di ruas jalan provinsi di Kota Medan.

“Setelah surat gubernur keluar, kami langsung bergerak melakukan perbaikan guna memenuhi aspirasi dari masyarakat,” ungkap Walikota Medan, Bobby Nasution melalui Kepala Dinas SDABMBK Medan, Topan Obaja Putra Ginting, kemarin.

Topan menuturkan, keluhan masyarakat terhadap kondisi ketiga ruas jalan tersebut sudah lama disampaikan. Pengguna jalan yang sebagian besar adalah warga Medan merasa tidak nyaman dan tidak aman saat melintas di jalan tersebut.

Namun, karena jalan itu merupakan kewenangan pihak provinsi, Pemko Medan tidak bisa memperbaikinya. Setelah adanya pendelegasian kewenangan pemeliharaan rutin dan berkala di ruas jalan provinsi, barulah Pemko Medan bergerak cepat melakukan perbaikan.

“Di Jalan Setia Budi (Simpang Selayang), perbaikan dilakukan dengan melakukan pengorekan jalan yang bergelombang. Kedalaman pengorekan mencapai 4 centimeter. Selanjutnya jalan tersebut akan dibuat sebanyak dua lapis dengan total ketebalan 10 centimeter,” katanya.(reza)

Exit mobile version