AKBP Pol Achiruddin Hasibuan yang sedang viral akibat diduga ikut serta menganiaya bersama anaknya terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa luar negeri, kini menjadi pesakitan.
AKBP Pol Achiruddin Hasibuan yang sedang viral akibat diduga ikut serta menganiaya bersama anaknya terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa luar negeri, kini menjadi pesakitan.

 

MEDAN, kaldera.id – AKBP Pol Achiruddin Hasibuan yang sedang viral akibat diduga ikut serta menganiaya bersama anaknya terhadap Ken Admiral seorang mahasiswa luar negeri, kini menjadi pesakitan. Achiruddin Hasibuan yang seorang Pamen di Poldasu ternyata alumni SMA Negeri 3 Medan.

” AKBP Akhiruddin Hasibuan merupakan alumni Angkatan 1990 yang merupakan perwira menengah di Polda Sumut dan saat ini sedang menjalani hukuman akibat penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Dalam perjalanannya, Akhiruddin Hasibuan pernah bersaing dengan Sofyan pejabat Pemko Medan untuk merebut ketua Alumni SMAN 3 Medan. Kala itu Sofyan meraih 35 suara, sementara Achiruddin mendapatkan 3 suara.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, 19, terhadap seorang mahasiswa, Ken Admiral, 19, berbuntut pencopotan sang ayah AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatan Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Mengutip Antaranews.com, Rabu (26/4/2023), kasus penganiayaan tersebut diduga terjadi pada Desember 2022 lalu tapi baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. Dalam sebuah video viral, tampak aksi brutal pelaku menganiaya korban. Korban diinjak, dipukul, dan diludahi oleh pelaku disaksikan sejumlah orang.

Seperti dipantau dari channel Youtube Kumparan, kasus ini mencuat setelah viral di akun Twitter @mazzini_gsp. Aksi penganiayaan diduga terjadi 2 kali pada 21 dan 22 Desember 2022. Pada penganiayaan kedua, ayah Aditya, AKBP Achiruddin, ada di lokasi tapi diduga membiarkan penganiayaan terjadi.

Kini AKBP Achirudin, ayah Aditya Hasibuan, telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops pada Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia juga dikenai sanksi penempatan khusus (patsus).

“Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, yang dilansir Antara.

Menurut Hadi, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dia menegaskan dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, 19, melakukan tindakan kriminal.