Site icon Kaldera.id

Kepala BKAD: Tanah dan Bangunan Warenhuis Aset Pemko Medan

Zulkarnain Lubis

Zulkarnain Lubis

 

MEDAN, kaldera.id – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat merupakan aset Pemko Medan. Lahan dan bangunan tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemko Medan.

Diakui Zulkarnain, sebelumnya ada pihak yang mengaku dan menggugat kepemilikan lahan dan bangunan yang merupakan supermarket pertama di Kota Medan. Namun, begitupun sudah banyak putusan yang dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten atas gugatan yang diajukan.

“Putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah dirilis Mahmakah Agung ter tanggal 16 Desember 2022, disebutkan gugatan Pemko Medan dalam bentuk Peninjauan Kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Putusan itu sudah bersifat inkrah. Sehingga secara yuridis bangunan Warenhuis itu sah menjadi aset Pemko Medan,” ungkapnya, Jumat (5/5/2023).

Dia menjelaskan, dalam putusan No: 144PK/TUN/2022 itu, mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali dalam hal ini Walikota Medan. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya bernomor 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Zulkarnain menambahkan, sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis dimanfaatkan sebagai perkantoran instansi pemerintah, yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.

“Saya sudah cukup lama menjadi ASN. Saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana yang digunakan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan daerah. Jadi, bisa dipastikan aset itu milik Pemko Medan. Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta,” jelasnya.

Dia memaparkan, kepemilikan aset itu harus ditinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi, yuridis, dan fisik. Saat ini, Pemko Medan juga telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi. Bahkan, rencananya akan dilakukan tahun ini.

Revitalisasi dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan itu sebagai satu kesatuan dengan penataan Kota Lama Kesawan.(reza)

Exit mobile version