Dosen Tetap Non-PNS Menuntut Agar Diangkat Jadi ASN

Gelombang tuntutan supaya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus diperjuangkan para dosen tetap non-PNS dari sejumlah kampus negeri.
Gelombang tuntutan supaya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus diperjuangkan para dosen tetap non-PNS dari sejumlah kampus negeri.

MEDAN, kaldera.id – Gelombang tuntutan supaya diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus diperjuangkan para dosen tetap non-PNS dari sejumlah kampus negeri.

Rencananya mereka akan menggelar aksi massa di Jakarta pada Selasa (16/5) besok. Mereka menuntut supaya bisa diangkat menjadi ASN sebelum 28 November 2023.

Ketua Umum DPP Ikatan Dosen Tetap Non-PNS (IDTN-PNS) Moh Nor Afandi menuturkan setidaknya bakal ada 400 orang dosen tetap non-PNS yang bakal datang ke Jakarta. Mereka bekerja di kampus negeri di bawah naungan Kemendikbudristek maupun Kemenag.

Aksi massa itu merupakan respon mereka dari terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Salah satu amanah dari aturan tersebut, per November 2023 sudah tidak ada lagi tenaga non-ASN baik itu di instansi pusat maupun daerah.

Mereka khawatir kontrak kerja sebagai dosen tetap non-PNS bakal tidak dilanjutkan.

Afandi menuturkan mereka merasakan ada ketidakadilan terkait upaya pemerintah menyelesaikan tenaga non PNS/ASN. Dia mencontohkan pada periode April-Mei tahun ini, pemerintah menjalankan seleksi PPPK, termasuk untuk formasi dosen. Tetapi di sisi lain, sekian banyak dosen berstatus pegawai tetap non PNS yang tidak jelas nasibnya

Dia berharap pengangkatan dosen tetap non-PNS dipermudah seperti rekrutmen guru PPPK. Seperti diketahui rekrutmen guru PPPK sebatas dilakukan melalui observasi dari pimpinan langsung. ’’Seharusnya dosen tetap non PNS juga seperti ini. Apalagi awalnya proses seleksi sama dengan rekrutmen calon PNS,’’ katanya.

Afandi menceritakan seleksi menjadi dosen tetap non-PNS juga dengan tes berbasis komputer. Di dalamnya ada seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Dia merasa aneh ketika ingin menjadi ASN PPPK, harus mengikuti ujian CAT kembali. (riaupos)