Site icon Kaldera.id

Pihak Kelurahan Harus Sediakan Lapak Berjualan Bagi PK5 Agar Sesuai Aturan

Ilustrasi PK5

Ilustrasi PK5

 

MEDAN, kaldera.id – Pihak kelurahan di seluruh Kota Medan diminta untuk melakukan pendataan jumlah PK5 di wilayahnya masing -masing. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Pendataan tersebut dilakukan sebagai acuan sebelum dilakukan penertiban. Selain itu, agar para PK5 berjualan ditempat sesuai dengan peraturan.

“Aturan penetapan zonasi aktivitas PK5 di Kota Medan harus terus disosialisasikan oleh perangkat di wilayah, baik kecamatan maupun kelurahan. Namun, selain disosialisasikan, kelurahan juga harus segera melakukan pendataan terhadap seluruh PK5 yang ada di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Politisi Gerindra ini menjelaskan, setiap PK5 di Kota Medan harus mendapatkan izin dari kelurahan tentang tempat berjualan. Nantinya, para pedagang yang telah didata akan diberikan izin yang dapat ditandai dengan tanda pengenal oleh pihak kelurahan.

Untuk itu dia menegaskan kepada pihak kelurahan agar tidak ‘pilih kasih’ saat melalukan pendataan terhadap PK5 yang berjualan di wilayahnya.

“Pendataan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, kelurahan tidak boleh pilih kasih,” ujarnya.

Dia menambahkan, agar setiap kelurahan tidak melalukan praktik-praktik pungutan liar (pungli) saat menentukan siapa saja PK5 yang boleh beraktivitas di wilayahnya. Sebab, semangat Walikota Medan, Bobby Nasution dalam memberantas pungli harus diteruskan oleh setiap jajaran yang ada dibawahnya.

“Namun perlu kita ingatkan kepada kelurahan, jangan pernah lakukan pungli kepada PK5, terutama saat menentukan siapa saja PK5 yang bisa berjualan di kelurahan itu maupun saat mereka telah berjualan,” katanya.

Selain melakukan pendataan guna memberikan izin, sambung Mulia, pihak Kelurahan juga wajib menyediakan tempat kepada para PK5 yang terdata. Tentunya, tempat yang dimaksud tidak boleh berada di kawasan zona merah yang telah ditetapkan dalam Perda tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di Kota Medan

“Saya juga mengingatkan kepada para PK5 supaya dapat mematuhi Perda ini. Bila sudah ditata, jangan lagi ada yang masih berjualan di tempat yang terlarang dengan alasan apapun. Patuhi aturan yang ada, dan kami di DPRD Medan akan mendorong pemerintah agar terus memperhatikan nasib PK5 di Kota Medan,” pungkasnya.(reza)

Exit mobile version