Mahasiswa Pelaku Peredaran Ganja 135 Kg Ditangkap di Kampus Swasta Medan

Seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial DA alias Dodi (23) ditangkap karena terlibat peredaran ganja sebanyak 135 kilogram
Seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial DA alias Dodi (23) ditangkap karena terlibat peredaran ganja sebanyak 135 kilogram

 

MEDAN, kaldera.id – Seorang mahasiswa di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) berinsial DA alias Dodi (23) ditangkap karena terlibat peredaran ganja sebanyak 135 kilogram. Selain DA, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya berinisial P (25) dan SH (16).

“Tiga orang diamankan dari dua tempat berbeda dan barang bukti 135 kilogram ganja,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (5/6/2023).

Hadi mengatakan ketiga pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda pada Rabu (31/5). P dan SH ditangkap saat menuju Kota Medan dari Provinsi Aceh, tepatnya di Kabupaten Langkat. Sementara, DA diamankan di lingkungan kampus di Kota Medan

“Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Stabat Langkat dan di Medan Selayang tepatnya dalam lingkungan kampus swasta di sana,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua pelaku yang diamankan di Kabupaten Langkat sempat berupaya melarikan diri saat akan ditangkap oleh petugas. Namun, setelah dikejar, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengamankannya.

“Saat diminta turun dari kendaraannya, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan berlari menuju ke arah samping Masjid Raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas,” ujarnya.

Sejauh ini Hadi belum merinci berapa banyak ganja yang diamankan dari DA. Namun, dia mengaku total yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut adalah 135 kilogram.

Selain itu, dia juga belum merinci peran dari ketiga pelaku tersebut. “Persisnya kurang tahu, tetapi total jumlahnya 135 kilogram,” ujarnya. (det)