Dituding Pungli Soal Tarif Parkir, PT FSB Minta Perda Direvisi

Suasana RDP Komisi 4 DPRD Medan terkait dugaan pungutan liar parkir di RS Malahayati Medan
Suasana RDP Komisi 4 DPRD Medan terkait dugaan pungutan liar parkir di RS Malahayati Medan

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah parkir dengan dugaan pungli di lahan parkir Rumah Sakit (RS) Malahayati Medan yang dikelola PT Fan Solusindo Bersama (FSB) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Medan, kemarin. Namun, karena menyangkut masalah pajak parkir, akhirnya persoalan rekomendasi dilimpahkan ke Komisi 3 DPRD Medan yang membidangi pajak parkir.

Pelimpahan rapat lanjutan diputuskan Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik didampingi Rudiawan Sitorus dan Paul Mei Anton SimanjuntakSenin (12/6/2023) sore.

Hadir dalam rapat pihak Polrestabes Medan yang diwakili Kanit Tipikor AKP Martua manik didampingi sejumlah anggotanya, perwakilan Bapenda Medan dan pihak PT Fan Solusindo Bersama (FSB) Fandi Ahmad dan Mulya Koto.

RDP ini digelar karena adanya permohonan minta perlindungan PT FSB dengan adanya pemanggilan oleh Polrestabes dengan dugaan pungli. Atas dasar itu Komisi 4 menggelar RDP guna memfasilitasi masalah.

Dalam RDP, pihak Polrestabes yang diwakili AKP Martua Manik menyampaikan adanya dugaan pungli dan dugaan pungli, maka dilakukan pemanggilan terhadap PT FSB yang sebelumnya karena adanya pengaduan masyarakat.

“Pengaduan itu kami tindaklanjuti dan saat ini tahap penyelidikan dan tetap praduga tak bersalah. Dimana dalam kutipan retribusi parkir yang dilakukan PT FSB tidak sesuai ketentuan dan melanggar Perda No 10 Tahun 2011,” ujar Martua Manik seraya menyebut diduga ada pembiaran.

Sementara itu, pimpinan PT FSB Fandi Ahmad menyampaikan, mengaku adanya kriminalisasi terkait kasus tesebut. Untuk itu, supaya kasus yang melibatkan mereka dapat dihentikan.

Kepada pihak Kapolrestabes Medan melalui DPRD Medan untuk menghentikan proses hukum atas penyelenggaraan parkir oleh PT FSB. Menurut Fandi proses tidak relevan dan tidak bersifat subtantif yang bertentangan dengan Pasal 32 D Perda tentang tarif parkir.

Begitu juga kepada DPRD Medan untuk dapat uji materi merubah Pasal 7 BAB IIIA Struktur dan besarnya tarif Parkir Pasal 7B roda 2 dan roda 3 untuk parkir tetap tarif dasar Rp 2000 s/d Rp 3000.

“Kami berharap Perda No 10 Tahun 2011 dapat direvisi,” pinta Fandi Ahmad.

Menyikapi hal diatas Ketua Komisi 4, Haris Kelana Damanik dan Paul Mei Anton Simanjuntak setuju agar perda direvisi. Kepada Bapenda diharapkan tetap melakukan pengawasan dan sosialiasi penerapan perda agar tidak terjadi penyimpangan. (reza)