Site icon Kaldera.id

Fraksi PKS Pertanyakan Pelaksanaan e-Parking di Kota Medan

Juru Bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati sedang menyampaikan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait ranperda pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023)

Juru Bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati sedang menyampaikan pendapat fraksinya dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait ranperda pajak dan retribusi daerah di Gedung DPRD Medan, Selasa (13/6/2023)

 

MEDAN, kaldera.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Medan mempertanyakan sejumlah kebijakan Pemko Medan terkait pajak dan retribusi daerah. Salah satunya pelaksanaan e-parking. Hal tersebut mencuat dalam pemandangan umum FPKS terhadap penjelasan kepala daerah atas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah, dalam paripurna di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/13/2023).

“Terkait retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum, Fraksi PKS mempertanyakan kepada Pemko Medan pelaksanaan pengawasan sistem e-parking yang sudah diterapkan. Mengingat potensi peningkatan PAD dari retribusi jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum sangat besar,” kata juru bicara Fraksi PKS, Dhiyaul Hayati.

Fraksi PKS, kata Dhiyaul Hayati mendapatkan laporan warga terkait permasalahan ini. Dimana masih ada petugas e-parking yang tidak mengikuti SOP. “Kami berharap Pemko Medan memiliki inovasi agar retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang sudah diberikan masyarakat dapat diserap secara optimal. Mohon tanggapannya,” harapnya.

Tidak hanya itu, dalam pandangan umumnya, Fraksi PKS juga memberikan catatan atas ranperda ini. Catatan tersebut diantaranya dalam naskah akademik disebutkan bahwa perubahan kebijakan hukum pajak daeerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam UU HKPD diarahkan untuk menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kiranya Pemko Medan dapat menghitung berapa potensi penambahan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan perda ini nantinya,” kata Dhiyaul.

Kemudian, Fraksi PKS juga mencermati bahwa salah satu arah Undang-undang HKPD adalah penguatan local taxing power dan meningkatkan kualitas belanja daerah agar lebih efisien, produktif, dan akuntabel. “Dengan berbagai perubahan nomenklatur pada Raperda ini, sejauh mana kesiapan sumber daya manusia (SDM) Perangkat Daerah untuk merealisasikan berbagai perubahan tersebut, sehingga terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif, dan akuntabel. Mohon penjelasannya,” tanyanya.

Fraksi PKS juga mempertanyakan salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah yang diatur dalam ranperda ini adalah adanya kebijakan opsen. Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Dalam hal ini opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui UU HKPD pemerintah memberikan opsen atau tambahan pungutan dari PKB dan BBNKB.

“Adanya opsen ini akan memperluas sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan. Sehingga dalam jangka panjang diharapkan tercapai peningkatan penerimaan pajak daerah. Namun demikian, yang perlu diingat adalah bahwa kebijakan ini tidak boleh menambah beban wajib pajak,” kata Politisi yang duduk di Komisi III ini.

Terkait persoalan ini, Fraksi PKS perlu menanyakan, sejauh mana kesiapan Perangkat Daerah bilamana opsen PKB dan opsen BBNKB mulai diberlakukan. “Apakah sudah ada koordinasi awal dengan pemerintah provinsi, dan instansi terkait lainnya. Mohon penjelasannya,” tanyanya.(reza)

Exit mobile version