Site icon Kaldera.id

Anggota Komisi 4 Minta PBG Perumahan Singkarak Palace Ditinjau Ulang

Antonius Tumanggor

Antonius Tumanggor

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Antonius Tumanggor meminta persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dimiliki pihak pengembang Perumahan Singkarak Palace. Pasalnya, dari plank PBG yang terpasang beralamat berbeda dengan lokasi bangunan.

Politisi NasDem ini pun meminta Dinas Perumahan, Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan agar lebih teliti dan turun ke lapangan. Tidak hanya kepada bangunan tersebut, tapi juga bangunan lainnya, apalagi sebelum izin diterbitkan. Dengan begitu permohonan sesuai dengan lokasi.

“Kami mendapat informasi bahwa dulunya Gang Bintara tembus langsung ke Jalan Pengayoman dan dapat juga langsung ke Gang Mesjid atau Gang Amal. Namun, informasi yang kami dapat Gang Bintara sudah ditutup oleh pengembang,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (15/6/2023).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut Peninjauan nantinya juga akan melibatkan OPD terkait, termasuk kelurahan, kepala lingkungan, dan Muspika. “Saya juga sudah menghubungi
Ihwanza Syahputra selaku Kabid PBL Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan. Menurutnya pihaknya sudah turun ke lapangan. Dia juga menjelaskan, PBG itu asli,” ungkapnya.

Perumahan Singkarak Palace yang beralamat di Lingkungan 1, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat menjadi sorotan warga. Pasalnya, perumahan tersebut menggunakan alamat Gang Bintara sementara akses ke Gang Bintara tidak ada.

Salah satu perwakilan warga, Reinhard Panggabean mengaku sejak awal tidak setuju berdirinya bangunan perumahan, tersebut. Pasalnya, infrastruktur di kawasan itu rusak akibat pengerjaan bangunan dan sampai saat ini belum dibenahi pengembang.

Namun, pihak pengembang terkesan arogan dan terus melakukan pembangunan perumahan. Sehingga sempat terjadi konflik dengan warga.

Dilanjut lagi, warga Gang Mesjid dan warga Gang Amal kabarnya juga menolak jika pengembang menggunakan saluran drainase didepan rumah mereka. “Penolakan warga karena bangunan beralamat di Gang Bintara,”katanya.

Reinhard selaku perwakilan warga di Lingkungan 1 itu meminta agar pihak pengembang membangun drainase di Gang Bintara bukan ke Gang Mesjid ataupun ke Gang Amal.(reza)

Exit mobile version