MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution mengungkapkan perolehan PAD Kota Medan akan naik secara signifikan apabila ranperda pajak dan retribusi daerah disahkan.
Peningkatan PAD ini bisa diperoleh dari Opsen PKB, opsen BBNKB dan perubahan atau penyesuaian tarif pada pajak hiburan, dan lainnya. Hal ini disampaikan Bobby dalam sidang paripurna DPRD Medan terkait ranperda pajak dan retribusi daerah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (20/6/2023).
“Sedangkan pertimbangan pemko untuk tidak memungut pajak mineral bukan logam dan pajak sarang walet dikarenakan tidak adanya potensi objek pajak mineral bukan logam dan bantuan pajak sarang burung walet di Kota Medan,” katanya.
Pihaknya juga akan lebih meningkatkan pengawasan atas laporan bulanan (SPTPD). Selain itu, melalukan verifikasi, khusus bagi objek pajak. Selanjutnya meningkatkan digitalisasi perpajakan dengan menambah alat pengawasan digital.
“Apabila nantinya perda ini disahkan, maka akan ada 22 jenis perda yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi,” tambahnya.
Dia juga mengunhkapkan, ke depan Bapenda dan PT PLN akan melakukan sinkronisasi data PPJ di PLN Pusat. “Bapenda Kota Medan akan mendapatkan data yang terukur dan akurat sehingga meminimalisir kebocoran dari sektor PPJ,” pungkasnya.(reza)