Site icon Kaldera.id

Bupati Asahan Diimbau Tidak Dukung Perpanjangan HGU Socfindo

Alwi Hasbi Silalahi

Alwi Hasbi Silalahi

 

MEDAN, kaldera.id –
Tokoh Muda Sumatera Utara (Sumut), Alwi Hasbi Silalahi meminta Bupati Asahan, H. Surya BSc agar tidak mendukung perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfin Indonesia (Socfindo).

“Kami minta Bupati asahan tidak mendukung perpanjangan HGU Socfindo mengingat ternyata ada ratusan hektar kebun Socfindo di Kabupaten Asahan yang berada dalam kawasan pemukiman berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Asahan 2013-2033,” ujarnya kepada Kaldera.id, Jum’at (14/7/2023).

Alwi mengingatkan, sesuai ketentuan dalam pasal 165 Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 18/2021, setelah berakhirnya HGU, maka bidang tanah yang termasuk revisi RTR tidak dapat diperpanjang/diperbarui bahkan tidak dapat dialihkan dan dilepaskan kepada pihak lain alias dijual.

“Maka sesuai peraturan itu, perusahaan harus mengembalikan tanah itu ke negara atau perusahaan harus mengkonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB),” tegas mantan ketua HMI Sumut yang juga putra daerah Asahan ini.

Jika diubah ke HGB, sambungnya menjelaskan, maka 20% luasnya akan menjadi tanah negara. Bahkan setelah itu, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa memilikinya sesuai prosedur yg berlaku.

“Kami berharap, Bupati Asahan bisa menyerap aspirasi ini dan tidak mendukung perpanjangan HGU Socfindo yang terkena perubahan RTR menurut RTRW Kabupaten Asahan itu,” pungkasnya.(efri s/red)

Exit mobile version