Kejari Medan Tetapkan Mantan Kepala Pusbangnis UINSU Jadi Tersangka Korupsi Program Ma’had

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan stafnya Evy Novianti Siregar (ENS) sebagai korupsi program ma'had tahun 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan stafnya Evy Novianti Siregar (ENS) sebagai korupsi program ma'had tahun 2021

 

MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yakni Sangkot Azhar Rambe (SAR) dan stafnya Evy Novianti Siregar (ENS) sebagai korupsi program ma’had tahun 2021. Usai diperiksa Sangkot dan Evi langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza membenarkan Sangkot dan Evy awalnya diperiksa. Usai pemeriksaan Kejari Medan menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka,” kata Ali, Kamis, (27/7/2023).

Kedua tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan. Sangkot ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. Sementara Evy ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ENS kemudian ditahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023 mendatang,” ujarnya.

Ali menyebutkan penahanan tersangka bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Selain itu Kejari Medan juga khawatir adanya tindakan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.

Ali menambahkan jika penahanan diperbolehkan sesuai hukum. Dirinya menjelaskan penahanan sesuai dengan Pasal 21 KUHAPidana beserta alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan lancar,” terangnya. (det)