Site icon Kaldera.id

Walikota Siantar Mau Atur Budaya Suka Klakson Warganya

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan.

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan.

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani mengeluarkan surat edaran (SE) tentang imbauan etika penggunaan klakson kendaraan.

Sejauh ini masih dilakukan sosialisasi SE tersebut dan teknis penindakan sedang disiapkan.

Dalam SE tersebut, disebutkan konsekuensi pelanggaran oleh kendaraan roda dua yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi penggunaan klakson, dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 250.000, untuk kendaraan roda empat atau lebih dibebankan hukuman dua bulan penjara denda Rp 500.000.

Plt Kepala Dinas Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing mengatakan, surat edaran diterbitkan pada Rabu 26 Juli 2023 dan saat ini masih tahap sosialisasi oleh Dinas Perhubungan Pematang Siantar.

SE tersebut bertujuan agar pengendara bermotor saling menjaga kondisi kenyamanan di jalanan.

“Surat edaran ini masih kepada bagaimana masyarakat khususnya pengendara saling menjaga kenyamanan di jalanan. Jadi belum bertujuan kepada teknis penindakannya,” kata Johannes dihubungi Kompas.com, Jumat (28/7/2023) malam.

Konsekuensi dari penggunaan klakson kendaraan

Dijelaskan Johannes, SE ini juga bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang hal yang selama ini belum diketahui publik, seperti konsekuensi dari penggunaan klakson kendaraan.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, Zulham Situmorang menjelaskan, latar belakang terbitnya SE tersebut adalah kondisi kendaraan bermotor di Kota Siantar saat ini jumlahnya semakin meningkat, sementara ruas jalan tidak bertambah.

Di samping itu, Pemerintah Kota Pematang Siantar ingin mencontoh daerah lain yang kondisinya lalu lintasnya lebih tertib dan ramah suara klakson.

Zulham mencontohkan daerah tersebut yakni Yogyakarta, Bandung dan Surabaya.

Sebelum SE diterbitkan, lanjut Zulham, sosialisasi dilakukan sejak 22 Juli 2023 lewat spanduk, stiker dan imbauan langsung di titik titik padat kendaraan.

“Pengendara di Siantar dominan anggar (mengandalkan) klakson, buat ribut. Contohnya (Traffic Light) belum merah sudah diklaksoni dari belakang.

Panjang pula, ribut, stress lah,” kata Zulham saat dihubungi via telepon. Zulham mengakui sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan teknis penindakan secara mendetail.

Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar merujuk UU No Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan 2.

Menurutnya, dalam hal melakukan penindakan nanti, pihaknya akan menempatkan anggota Dishub di sejumlah titik padat kendaraan, dilengkapi dengan sebuah alat perekam dan alat pengukur suara klakson.

“Kita akan menempatkan personil di tempat tempat yang padat dan sibuk kendaraan. Jadi kita buat perekaman yang membuktikan si pengendara salah,” katanya.

Meski demikian pihaknya saat ini gencar masih melakukan sosialisasi termasuk ke rumah rumah ibadah. Nantinya, Dinas Perhubungan Pematang Siantar berencana membahas teknis penindakan tersebut bersama organisasi Forum Lalu Lintas.

“Tapi kita belum mengarah ke (penindakan) sana ya, masih sosialisasi beberapa bulan ke depan. Kalau penindakan belum kita bahas secara detail. Jadi jangan salah tanggap, kalau ke penindakan, kesannya nggak enak nanti,” tutur Zulham.

Dalam hal ini, Zulham memastikan terbitnya SE tersebut untuk menjamin kenyamanan bersama khususnya pengendara bermotor, sekaligus upaya dalam pengurangan pemakaian klakson di jalanan. (kompas)

Exit mobile version