MEDAN, kaldera.id – Walikota Medan, Bobby Nasution instruksikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar merevisi Perwal No10/2014 tentang Majelis Kesenian Medan dan Dewan Kesenian Medan.
Revisi ini dilakukan agar pengurus yang memimpin di Dewan Kesenian Medan (DKM) nantinya benar-benar orang yang berkecimpung di dunia seni dan budaya. Sehingga pembuatan regulasi yang tepat serta dapat mengakomodasi kebutuhan para seniman dan budayawan di Kota Medan.
Permintaan revisi ini dilakukan untuk menyahuti permintaan para seniman dan budayawan Kota Medan yang menginginkan agar kepengurusan DKM diaktifkan kembali. Sebab, kepengurusan yang lama telah berakhir masa jabatannya.
Di hadapan para seniman dan budayawan yang menghadiri diskusi tersebut, Bobby Nasution mendukung permintaan pembentukan kepengurusan DKM. Sebab, DKM memiliki tugas yang sangat penting guna menyuarakan aspirasi para seniman dan budayawan.
“Sebagai upaya untuk mengaktifkan kembali kepengurusan DKM, lebih dahulu dilakukan revisi Perwal No10/2014,” ungkap Bobby saat berdiskusi dengan Seniman dan budayawan di Taman Budaya, Jalan Perintis Kemerdekaan, kemarin.
Mitra strategis
Dirinya juga berharap DKM nantinya harus memiliki hasil dan karya agar seniman dan budayawan di Kota Medan dapat didengar oleh pemerintah. Selain itu, DKM merupakan mitra strategis Pemko Medan dalam pembangunan kesenian di Medan.
“Dengan dibentuknya kembali DKM ini, para seniman dan budayawan dapat semakin berperan aktif dalam proses pembuatan regulasi dan pengembangan seni dan budaya di Kota Medan,” jelasnya.
Dia pun berharap, keterlibatan para penggiat seni dan budaya di DKM nantinya membawa pengaruh positif bagi kemajuan dan keberlanjutan seni serta budaya di Kota Medan.
Sementara itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar, sebelum dilakukan revisi, pihaknya akan melakukan kajian-kajian mengenai perwal terkait pembentukan DKM. Dia menyakini kajian tersebut diupayakan selesai dalam minggu ini.
“Ada 3 tema besar dalam Perwal No10/2014, di antaranya dualisme lembaga pembuat regulasi kesenian yaitu, Dewan Kesenian dan Majelis Kesenian. Selain itu, permasalahan kewenangan majelis kesenian yang melampaui perwal karena mencakup Medan dan sekitarnya, termasuk Binjai,” tambahnya.(reza)