Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Berkolaborasi Dengan BAPANAS Untuk Perkuat Jaminan Produk Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia.

 

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat penerapan jaminan produk halal (JPH) di Indonesia.

Terbaru, Kepala BPJPH M. Aqil Irham mengajak jajarannya menyambangi kantor Badan Pangan Nasional (BAPANAS), di Komplek Kementerian Pertanian, Jakarta.

“Kami di sini, hadir lengkap. Semua pimpinan BPJPH hadir, untuk bersilaturahmi dan menginformasikan terkait dengan kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diterapkan pada 2024 mendatang,” ujar Aqil Irham saat bertemu dengan Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Aqil menyampaikan, sesuai amanat UU 33 tahun 2014 juga UU 6 Tahun 2023 seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal pada 17 oktober 2024.

 

Tanggung jawab  urusan pangan di Indonesia

Ia menilai kolaborasi dengan BAPANAS penting untuk dilaksanakan, mengingat badan ini memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan urusan pangan di Indonesia, termasuk di dalamnya terkait dengan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan bagi negara.

“Maka dari itu, kami ingin datang, dan apa program kolaborasi yang kita dapat lakukan karena halal sangat erat kaitannya dengan keamanan pangan,” ujar Aqil.

Kepala BAPANAS Arief Prasetyo Adi menyambut baik rencana kolaborasi ini. Saat ini, setidaknya ada sembilan komoditas pangan yang menjadi sasaran tugas BAPANAS, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, cabai.

Terkait dengan jaminan produk halal, lanjut Arief, banyak stakeholder di BAPANAS yang juga cukup bersinggungan dengan isu tersebut.

“Kalau perlu ke depan, sertifikasi halal bisa jalan berdampingan dengan program yang kita buat. Seperti sosialisasi sampai pada layanan on the spot,” cetus Arief.

Arief menyampaikan, Badan Pangan Nasional punya kepanjangan tangan di daerah di seluruh Indonesia melalui Dinas Pangan.

Ada juga asosiasi produk pangan segar seperti ayam, sayur, buah, juga daging yang berada di bawah naungan BAPANAS.

“Ke depan akan coba kami sisir program yang berkaitan, sehingga selain bicara aspek aman, nanti tinggal ditambahkan saja aspek halal, sampai pada nanti pendaftaran on the spot di pasar-pasar, ini sangat mungkin kita kolaborasikan,” terang Arief.

Badan Pangan Nasional merupakan lembaga yang bertanggung langsung kepada Presiden.

Dahulu, lembaga ini dikenal dengan nama Badan Ketahanan Pangan yang memiliki tugas untuk menjaga dan mengendalikan ketahanan pangan, serta pemenuhan persyaratan gizi pangan. (kemenag)