MEDAN, kaldera.id – Pengadilan Militer Tinggi Medan menguatkan vonis seumur hidup terhadap Pratu Rian Hermawan oknum TNI pembawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Pratu Rian tetap dijatuhi hukuman seumur hidup.
Dilansir dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Dilmilti I Medan, putusan banding itu dibacakan pada Jum’at (25/8/2023). Lalu amar putusan itu diupload pada Rabu (6/9/2023) dengan nomor putusan banding 59-K/PMT.I/BDG/AD/VI/2023.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa II Rian Hermawan, Pratu NRP 31160483430397,” demikian tertulis di laman Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Sub Dilmilti I Medan seperti dilihat Kamis (7/9).
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 16-K/PM I-02/AD/II/2023 tanggal 29 Mei 2023, untuk selebihnya. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Militer yang memutuskan banding tersebut adalah Kolonel Sus Dr. Tri Achmad B sebagai hakim ketua. Kemudian Kolonel Laut (KH) Agus Budiman, dan Kolonel Chk (K) Farma Nihayatul Aliyah sebagai hakim anggota satu dan dua.
Sebelumnya diberitakan Pratu Rian Hermawan dan Sertu Yalpin Tarzun divonis seumur hidup oleh Pengadilan Militer Medan karena membawa sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu ekstasi. Pada putusan itu, Pratu Rian Hermawan merasa di tidak puas dan mengajukan banding.
Ketika itu, Pratu Rian pun mengajukan banding, walaupun vonis Pengadilan Militer lebih ringan dari tuntutan oditur yakni hukuman mati. Sementara rekanya Sertu Yalpin Tarzun menyatakan sikap pikir-pikir akan vonis tersebut.
“Kita akan banding, terdakwa minta banding,” kata, Serka Ahmad Zaini, penasihat hukum Pratu Rian Hermawan, Selasa (30/5/2023).
Permintaan banding itu pun, menurut Serka Ahmad atas permintaan Pratu Rian. Terdakwa masih berharap mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
“Kita berharap masih akan bisa menjadi ringan hukuman dari Rian,” ucap Serka Ahmad (det)