Site icon Kaldera.id

Inflasi Dan Islamic Social Finance

Armin Nasution

Armin Nasution

Oleh Armin Nasution

MEDAN, kaldera.id – SABTU (9/9/2023), saya berkesempatan lagi mengikuti focus grup discussion bersama Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS Ustad Hidayatullah, Wakil Pimpinan BI Sumut Suharman Tabrani, akademisi UIN Dr. Faisal Riza serta perwakilan Baznas Serdang Bedagai Ust. Ashari.

Acara ini digelar di theme park Pantai Cermin. Diskusinya menarik. Karena dari berbagai sesi yang dihadirkan, di kesempatan tersebut banyak pewakilan ibu-ibu (emak-emak) yang sebenarnya sebagian dari mereka tak mengerti inflasi tapi merasakannya hampir setiap hari.

Kenapa begitu? Karena merekalah yang paling tahu pergerakan harga di pasar saat berbelanja.

Secara umum, di ekonomi konvensional tentu terasa sulit menghubungkan dan melihat korelasi inflasi dengan Islamic Social Finance (ISF). Saya awalnya pun begitu. Bagaimana mungkin inflasi dikaitkan dengan strategi penguatan islamic social finance. Karena kalau disimpelkan istilahnya islamic social finance adalah memberdayakan dana umat melalui zakat, infaq, sedekah dan wakaf (Ziswaf) untuk mengendalikan inflasi.

Namun ternyata mengikuti seri diskusi ini membuat kita punya pemahaman, ternyata ada hubungan kuat antara dua variabel ini. Ustad Hidayatullah runut memaparkan bagaimana hal itu saling mempengaruhi.

Bahwa ternyata pertumbuhan ekonomi kita di tahun 1980-an dengan PDB (pendapatan nasional) masih di angka Rp1.900 triliun sekarang sudah mencapai Rp19.000 triliun. Artinya ekonomi kita tumbuh luar biasa. Tapi coba lihat juga harga-harga kebutuhan dari harga beras yang Rp50 per kg sekarang sudah Rp14.000.

Menurut Hidayatullah, persoalan inflasi tidak cukup diselesaikan secara konvensional. Karena umat (Islam) punya kemampuan menyelesaikannya dengan penggalangan dana yang bisa dimanfaatkan dalam pemberdayaan masyarakat.

Bagaimana korelasinya? Efek inflasi salah satunya adalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Dan yang bisa dilakukan tentu mendorong taraf hidup masyarakat agar terhindar dari efek inflasi. Atau akumulasi dana keumatan juga berkontribusi pada penguatan sumber pembiayaan untuk produksi.

Bahkan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang berperan aktif mengendalikan inflasi melihat potensi ISF sesuatu yang bisa dikembangkan. Dalam paparan yang disampaikan Suherman Tabrani di FGD Sabtu lalu, mereka mendorong kemandirian ekonomi pesantren. Kemudian juga berupaya memaksimalkan peran ziswaf dalam perekonomian.

Karena ziswaf ini secara langsung bisa misalnya digunakan sebagai suplai sumber pembiayaan di sektor produksi. Usaha-usaha mikro, kecil menengah sampai skala besar bisa menggunakan ziswaf membantu biaya produksi melalui lembaga pengumpul zakat, infaq, sedekah dan wakaf.

Atau bisa juga dorongan dana umat dimanfaatkan dari sisi konsumsi. Misalnya pemberdayaan masyarakat lewat Ziswaf akan meningkatkan daya beli. Ada satu lembaga amil zakat yang menceritakan mereka memberdayakan warga kurang mampu untuk beternak. Dan hasilnya sekarang warga miskin itu bisa ‘move on’ beralih dari mustahik menjadi muzakki (dari penerima zakat menjadi pembayar zakat).

Konteks inilah sebenarnya yang perlu dibangun. Apalagi respon umat terhadap ini cukup antusias. BI menyatakan dalam festival ekonomi syariah beberapa waktu lalu, mereka sukses menyelenggarakan lelang wakaf. Ini baru sebagai pemantik. Karena sebenarnya potensi dana zakat saja di Indonesia mencapai Rp327 triliun dan yang realisasi baru Rp75 triliun. Di Sumut potensi zakat , infaq, sedekah ini bisa mencapai Rp8,8 triliun atau setara APBD Kota Medan misalnya kalau semua terhimpun. Namun yang terkumpul di Sumut baru di angka Rp20 miliar. Potensinya besar tapi banyak hal membuatnya tak maksimal.

Sebab begini, secara aturan secara agama secara kewajiban sudah jelas dalam Al-Quran tentang kewajiban membayar zakat. Tidak ada tawar menawar, bahwa zakat ini harus dibayar. Bukan dibayar sekali setahun saja (zakat fitrah), karena ada potensi lain dari zakat pertanian, zakat profesi, zakat harta dan lain-lain. Ini kadang kita hanya merasa wajib membayar zakat fitrah sekali setahun. Surat A-Taubah 103 misalnya di kalimat awal sudah ditegaskan dengan kalimat: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. Itu kalimatnya menggunakan kata “ambillah”. Begitu jelasnya kewajiban yang harus ditunaikan.

Tapi kembali lagi berbagai problem dan konotasi kurang pas membuat penghimpunannya belum maksimal. Mulai dari keinginan agar zakat bisa menghapus kewajiban pajak, lembaga amil zakat yang sering kurang dipercaya, serta tingkat kesadaran yang rendah. Begitu banyak problem muncul yang sebenarnya seperti ‘mengingkari’ kewajiban kita. Apapun ceritanya, mau zakat tak mengurangi pajak, kurang percaya pada amil dan lain-lain, inti kalimatnya satu: zakat itu kewajiban.

Bahkan jika saja kita punya konsistensi membayar zakat lalu terkumpul katakan Rp300 triliun betapa kuatnya posisi tawar umat kita di hadapan negara karena setidaknya punya porsi 10 persen dari APBN 2024 yang jumlahnya Rp3 ribu triliun itu.

Bukan itu saja, menurut penelitian seperti yang disampaikan Dr. Faisal Riza, dosen UIN, sesungguhnya rakyat Indonesia ini adalah orang yang paling gemar berdonasi. Maka wajar sebenarnya jika akumulasi potensi terhimpun, berperan mengatasi inflasi.

Simpulan tulisan ini, saya merasa menjadi seperti layaknya pengamat ekonomi syariah. Tapi memang, semoga masih ada harapan agar sistem ribawi (riba itu jiyadah) yang banyak menjadi mudharat dalam perekonomian, bahkan menurut sebagian ibu-ibu menjadi faktor tingginya angka perceraian, bisa diselesaikan dengan pendekatan islamic social finance.

Exit mobile version