MEDAN, kaldera.id – Seorang pencuri bersenjata tajam berinisial DA (25) menyekap dan mencabuli pelajar inisial S (18) di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut). Akibat kejadian itu, korban juga kehilangan uang ratusan ribu.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (12/9/2023) malam. Pihak kepolisian mengamankan pelaku pada Senin (18/9).
“Petugas mengamankan seorang pemuda pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat mencabuli korbannya dan menggasak uang sebanyak ratusan ribu,” kata Agus, Rabu (20/9).
Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban keluar dari kamarnya untuk mematikan mesin cuci di dapur. Namun, tiba-tiba pelaku yang telah masuk ke dalam rumah untuk mencuri, langsung memiting leher korban. Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamar mandi.
“Selanjutnya, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding, sehingga tak sadarkan diri. Saat korban sadarkan diri, tangannya sudah diikat tali kabel wayar dan kaki diikat dengan kain sarung, termasuk mata korban ditutup sarung bantal. Lalu, kepala ditutup celana pendek,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku membuka baju korban dan melakukan pelecehan. Pelaku juga menodong pisau ke leher korban sambil menanyakan letak uang korban.
“Dengan ketakutan korban mengatakan uangnya ada di dalam saku rok sekolah, pelaku langsung mengambil dan meninggalkan korban dalam keadaan tangan terikat,” kata Agus.
Agus mengatakan korban memang tinggal sendirian di rumah tersebut karena ibunya bekerja di luar negeri, sedangkan ayahnya telah meninggal. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Dolok Merawan, keesokan harinya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya mengamankannya di Kota Medan.
Selain menangkap pelaku, petugas kepolisian juga mengamankan alat-alat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya, seperti pisau, kain sarung, dan kabel.
“Sedangkan uang sebesar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya,” ujarnya.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk diproses. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan serta Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan.
“Pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan Ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (det)