MUI Sumut Bersyukur MUI Pusat Terbitkan Fatwa No 72/2023

MUI Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada MUI Pusat karena telah mengeluarkan Fatwa Nomor 72 Tahun 2023 yang membahas pemahaman terhadap ayat Qul Huwa Allahu Ahad, yang mengklarifikasi bahwa Muhammad adalah Allah
MUI Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada MUI Pusat karena telah mengeluarkan Fatwa Nomor 72 Tahun 2023 yang membahas pemahaman terhadap ayat Qul Huwa Allahu Ahad, yang mengklarifikasi bahwa Muhammad adalah Allah

 

 

MEDAN, kaldera.id –  MUI Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada MUI Pusat karena telah mengeluarkan Fatwa Nomor 72 Tahun 2023 yang membahas pemahaman terhadap ayat Qul Huwa Allahu Ahad, yang mengklarifikasi bahwa Muhammad adalah Allah. Sebelumnya, MUI Provinsi Sumatera Utara, MPU Provinsi Aceh, dan MUI Provinsi Gorontalo telah melakukan audiensi langsung dengan MUI Pusat, yang diterima oleh Ketua Bidang Fatwa, Prof. Dr. KH. Asrorun Ni’am Sholeh, MA, bersama pengurus Komisi Fatwa dan Pimpinan Komisi Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan MUI Pusat di Kantor MUI Pusat di Jakarta pada Senin, 2 Oktober 2023. Dr. H. Arso, SH., M.Ag, Wakil Ketua Umum sekaligus Koordinator Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, menjelaskan hal ini pada 24 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, MUI Sumatera Utara menyampaikan permasalahan terkait penafsiran Qul Huwallahu Ahad yang menyebutkan bahwa Muhammad adalah Allah, yang saat ini sedang mengemuka di Sumatera Utara. Mereka meminta MUI Pusat untuk menerbitkan sebuah fatwa yang dapat menjadi panduan bagi masyarakat terkait masalah ini.

 

Diktum Fatwa

Dr. Arso menyampaikan rasa syukur dengan mengucapkan “Alhamdulillah” atas respons MUI Pusat yang telah mengeluarkan Fatwa Nomor : 72 Tahun 2023, yang memiliki Diktum Fatwa sebagai berikut:
1. Penafsiran “Qul Huwa Allahu Ahad” yang menyatakan bahwa dhamir huwa dikembalikan kepada dhamir yang ada pada kalimat Qul (anta/Muhammad) bertentangan dengan kaidah tafsir.
2. Penafsiran yang menimbulkan pemahaman bahwa Muhammad adalah Allah adalah menyimpang dan sesat menyesatkan”.
3. Menyebarkan/mengajarkan penafsiran yang menyesatkan umat Islam hukumnya haram.

Dalam putusannya MUI Pusat ini juga membuat Rekomendasi sebabagi berikut :
1. Umat Islam dihimbau untuk tidak mengajarkan atau mengikuti pemahaman dan /atau menyebarkan penafsiran yang salah;
2. Pemerintah harus melarang penyebaran ajaran/pemahaman yang sesat dan menyesatkan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga mengganggu kondusifitas masyarakat khususnya umat Islam;
3. Umat Islam yang terlanjur mengikuti pemahaman bahwa Muhammad itu Allah agar segera bertaubat dan kembali kepada pemahaman yang benar (ruju’ ila al-haq) sesuai dengan akidah Ahlusunnah Wal Jamaah.
4. Kepada MUI dan seluruh ormas Islam, Dai agar mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat luas agar dijadikan pedoman dan panduan.

 

Panduan bagi seluruh umat Islam

Ketua Bidang Fatwa MUI Sumatera Utara, Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA, mengungkapkan harapannya bahwa Fatwa MUI Pusat yang telah diterbitkan harus menjadi panduan bagi seluruh umat Islam. Fatwa ini berlaku secara umum untuk semua individu maupun organisasi atau kelompok yang menyampaikan tafsiran Qul Huwallahu Ahad dengan pemahaman bahwa “Muhammad adalah Allah,” yang dianggap sebagai pemahaman yang menyimpang dan menyesatkan umat Islam sesuai dengan isi Diktum Fatwa MUI tersebut. Oleh karena itu, MUI Sumatera Utara mengimbau seluruh umat Islam di Sumatera Utara untuk mematuhi Fatwa MUI Pusat ini agar tidak terjebak dalam pemahaman yang salah yang bertentangan dengan aqidah Ahlusunnah Wal Jamaah. Demikian disampaikan oleh Drs. H. Ahmad Sanusi Luqman, Lc., MA.

Selanjutnya, Ketua Umum MUI Sumatera Utara, Dr. H. Maratua Simanjuntak, mengungkapkan bahwa sesuai dengan amanat dalam Fatwa MUI ini, upaya penyebarluasan informasi ke masyarakat sangat penting. Oleh karena itu, MUI Kabupaten/Kota dan organisasi Islam diminta untuk aktif menyosialisasikan fatwa ini kepada umat Islam, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Demikian dijelaskan oleh Dr. H. Maratua Simanjuntak.

Dukungan Pejabat dan Ormas :

Pada saat yang sama, organisasi-organisasi Islam tingkat Sumatera Utara turut hadir dalam acara Silaturahim serta Sosialisasi Fatwa MUI Pusat tersebut. Organisasi-organisasi ini menyatakan dukungan mereka terhadap fatwa tersebut dan bersedia bekerjasama dengan MUI dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat umum sesuai dengan amanah dalam fatwa tersebut. Dalam acara tersebut, juga hadir Dir Intelkam POLDA Sumatera Utara, Dwi Indra, serta Wakabintal Kodam I BB, H.A. Harahap. Gubernur Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Biro Kesra, H. Dani Lubis, sementara Drs. Abd Azhim mewakili Kanwil Kemanag Sumatera Utara. Direktur LADUI MUI Sumatera Utara, H. Marasamin Ritonga, dan para pimpinan organisasi Islam tingkat Sumatera Utara serta MUI Kabupaten/Kota Medan juga turut hadir. Semua pihak sepakat untuk mendukung dan melaksanakan tindak lanjut terhadap Fatwa MUI Pusat Nomor 72 Tahun 2023. (Yogo Tobing)