Tersangka
Tersangka

 

MEDAN, kaldera.id- Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut bersama Petugas Lapas Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31) diduga menyetir jaringan narkoba dari dalam penjara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29 Oktober 2023.

“Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” katanya, Senin (30/10/2023).

Hadi menjelaskan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Dimana sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Kalapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” tambahnya. (red)