Site icon Kaldera.id

APBD Medan Surplus Rp704,2 Miliar, Bukti Pengelolaan Keuangan Cukup Sehat

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis

 

MEDAN, kaldera.id – Berdasarkan Buku Kas Umum (BKU) dan Rekening Kas Umum Daerah (KUD), APBD Kota Medan surplus sebesar Rp704,2 miliar atau sebesar Rp164, 1 miliar untuk tahun berjalan per 31 Oktober 2023.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis menegaskan, surplus tersebut membuktikan pengelolaan APBD Medan sampai saat ini cukup sehat.

Terbukti, realisasi pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer setiap bulan masih lebih besar dibandingkan dengan realisasi belanja daerah dalam periode yang sama.

Walaupun dibandingkan dengan 2022 dalam periode sama realisasi belanja daerah tahun ini meningkat Rp538 milliar.

Ini juga membuktikan, pemko tetap bisa menjaga realisasi pendapatan daerah selalu lebih besar dari realisasi belanja daerah. Ini menunjukkan likuiditas APBD tetap baik.

“Per 31 Oktober 2023, realisasi pendapatan daerah Rp4,7 triliun lebih atau 65,2 %. Dibandingkan dengan 2022 pada periode yang sama, realisasi pendapatan daerah tahun ini secara nominal naik Rp186,2 miliar,” ungkapnya, Rabu (1/11/2023).

Realisasi pendapatan daerah ini merupakan akumulasi dari kontribusi PAD sebesar Rp1,95 triliun lebih dan pendapatan transfer Rp2,7 triliun lebih.

Angka ini membuktikan realisasi pendapatan daerah masih lebih besar disumbangkan oleh pendapatan daerah yang bersumber dari dana transfer baik pusat maupun provinsi.

Tentunya untuk dua bulan terakhir menutup 2023 ini, pengelolaan APBD, baik dari sisi pendapatan maupun belanja daerah harus lebih dioptimalkan guna mendukung tercapainya sasaran dan target pembangunan kota yang telah ditetapkan dalam tahun ini.

Dalam dua tahun terakhir ini dengan terencana Pemko mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan melalui skala prioritas. Sehingga secara merata masyarakat dapat merasakan hasil dan manfaat belanja daerah yang diserap.

“Realisasi pendapatan daerah, baik yang bersumber dari PAD maupun dana transfer pusat maupun provinsi, harus dioptimalkan,” jelasnya.

Dia pun berharap sampai akhir tahun ini dana transfer pusat maupun provinsi dapat direalisasikan 100%. Sebab, target yang ditetapkan dalam APBD sudah sesuai dengan permenkeu dan juga keputusan gubernur tentang alokasi dana transfer, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

“Target pendapatan transfer tercatat Rp3,4 triliun lebih. Sedangkan realisasinya saat ini mencapai Rp 2,7 triliun lebih atau 79,1 persen. Artinya, 20 persen lagi diharapkan dapat direalisasikan dalam tahun anggaran berjalan,” sebutnya.

Optimalisasi realisasi pendapatan daerah sangat mendukung dalam optimalisasi realisasi belanja daerah.

Oleh karena itu, pengelolaan belanja daerah harus berdasarkan prinsip efesiensi, efektivitas, dan manfaat langsung yang dapat dinikmati oleh masyarakat secara lebih merata.

Dia menyampaikan, realisasi belanja pegawai sampai dengan Oktober hanya 33,6 persen dari total realisasi belanja daerah. Ini menunjukkan sebagian besar realisasi belanja daerah dialokasikan pada prioritas pembangunan kota.

“Ini berpengaruh pada perekonomian daerah, baik itu menyumbang kepada pertumbuhan ekonomi daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Sehingga secara langsung juga dapat menurunkan angka pengangguran maupun kemiskinan,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari target belanja modal Rp2,3 triliun lebih, sampai Oktober ini sebesar 41,1 persen sudah dapat direalisasikan.

Realisasi belanja daerah dalam dua bulan ke depan cenderung didominasi oleh belanja modal. Sedangkan untuk belanja pegawai relatif cukup terbatas.

Berharap, pengelolaan APBD tahun anggaran tetap sehat sampai dengan akhir tahun anggaran dan manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan semakin merata.

“Kita harap kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah terus meningkat. Sebab, pembayaran pajak dan retribusi daerah pada hakikatnya merupakan fungsi distribusi dalam APBD guna mewujudkan pembangunan kota yang lebih merata dan berkeadilan,” pungkasnya. (reza)

Exit mobile version