Site icon Kaldera.id

Bobby Nasution Resmi Dipecat Dari PDIP

Ketua DPRD Medan, Hasyim

Ketua DPRD Medan, Hasyim

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Bobby Nasution secara resmi telah dipecat sebagai kader ataupun Anggota PDI Perjuangan. Hal itu diketahui dari surat No.217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 perihal pemberitahuan kepada M Bobby Afif Nasution pertanggal 10 November 2023 yang dikeluarkan DPC PDIP Kota Medan.

Surat itu ditandatangani langsung Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE dan Sekretaris Robi Barus pertanggal 10 November 2023. Ditanya terkait surat itu, Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim SE membenarkannya.

“Iya benar, surat pemberhentian beliau (Bobby Nasution) sebagai Anggota Partai sudah kita sampaikan secara resmi dan tertulis,” ucap Hasyim kepada Sumut Pos saat ditemui di gedung DPRD Medan, Selasa (14/11/2023).

Dikatakan Ketua DPRD Kota Medan itu, pemberhentian Bobby Nasution telah dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Termasuk, soal keputusan dirinya untuk tidak mendukung pasangan Ganjar – Mahfud MD sebagai pasangan capres – cawapres yang diusung PDIP.

Dijelaskan Hasyim, sebagaimana UUD 1945 di Pasal 6A menyatakan, bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kemudian berdasarkan Surat DPP PDI Perjuangan No.5640/IN/DPP/X/2023 tertanggal 19 Oktober, perihal Instruksi dan Penugasan untuk memenangkan pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan sekaligus menjadi Juru Kampanye Nasional dan Juru Bicara pasangan Ganjar
Pranowo – Mahfud MD di wilayahnya masing-masing juga wajib dijalankan.

“Tentu sebagai kader ataupun anggota partai, harus tegak lurus untuk mendukung dan memenangkan paslon yang ditetapkan partai. Termasuk, menjalankan tugas yang diberikan partai,” ujarnya.

 

Hasil klarifikasi DPP PDIP

Kemudian, sambung Hasyim, dari hasil klarifikasi DPP PDIP kepada Bobby Nasution selaku kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023, DPP PDIP memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta diminta untuk mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDIP kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Namun sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP, Bobby Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI
Perjuangan Kota Medan.

Berdasarkan hal-hal itu dan berbagai pertimbangan lainnya yang tertera di dalam surat itu, lanjut Hasyim, DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Bobby Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai.

“Beliau mendukung pasangan
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain, sehingga saudara Bobby Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan,” tegasnya.

Lantas, bagaimana dengan pengembalian KTA yang dimintakan oleh DPP PDIP yang hingga kini tidak diindahkan oleh Bobby Nasution? Hasyim mengatakan bahwa hal itu tidak lagi dipermasalahkan.

“Surat pemberhentian itu kan sudah jelas, bahwa beliau bukan lagi kader ataupun anggota partai (PDIP). KTA dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah, dikembalikan atau tidak bukan lagi masalah. Kalau dikembalikan kita terima, kalau mau disimpan jadi kenang-kenangan juga tidak apa-apa,” pungkasnya. (Sumutpos)

Exit mobile version