MEDAN, kaldera.id – Fraksi Gerindra DPRD Medan menyetujui Ranperda Barang Milik Daerah untuk dijadikan perda. Sebab, peraturan tersebut nantinya akan berfungsi untuk melindungi semua aset-aset Pemko Medan dari pihak tak bertanggungjawab.
Berdasarkan Permendagri No19/2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, khususnya Pasal 511 ayat 1, maka perlu ditetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui perda.
Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution berharap ke depannya pengelolaan barang milik daerah dapat dilaksanakan secara terencana, terintegrasi dan terkoordinasi optimal agar seluruh aset Pemko Medan dapat terdata dengan baik.
“Kita ingin Pemko Medan tegas dalam mengambil alih asetnya yang dikuasai pihak ketiga serta diproses secara hukum. Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) juga harus bekerja lebih maksimal,” harapnya.
Meskipun belum mengambil sepenuhnya aset yang dikuasai oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya mengapresiasi Pemko Medan yang telah berhasil mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dan langsung mengurus keabsahannya.
“Kita harap seluruh aset Pemko Medan bisa diidentifikasi dan diinventarisir dengan baik. Sehingga bermanfaat untuk masyarakat Kota Medan. Jadi, bukan laporan keuangan saja yang harus baik, laporan aset juga,” tegasnya.
Dijelaskan Mulia, setiap tahunnya OPD sebaiknya menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKMD) sesuai kuantitas dan kualitas yang efektif agar tidak terjadi pemborosan.
“Jika permasalahan penguasaan aset tidak diselesaikan segera, maka Pemko Medan akan mengalami kerugian secara finansial dan ekonomis. Bahkan dapat dianggap membiarkan aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung peningkatakan PAD, tetapi tidak mengelola secara produktif,” tambahnya. (reza)