Penagihan Piutang Pajak Sebesar Rp947 Miliar Harus Jadi Prioritas Dongkrak Perolehan PAD

Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution
Anggota DPRD Medan Mulia Syahputra Nasution

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Mulia Syahputra Nasution meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Medan terus melakukan penagihan terhadap piutang pajak dari 2018 sampai dengan 2022 sekitar Rp 947 miliar. Bahkan piutang ini harus menjadi langkah prioritas mendongkrak PAD Kota Medan.

Dirinya juga menyarankan agar jajaran Badan Pendapatan Daerah semakin inovatif menyusun strategi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Medan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga pembangunan di Kota Medan semakin baik.

“Untuk menjadikan masyarakat Medan semakin sadar kewajiban membayar pajak dan retribusi daerah, maka perlu menyusun strategi yang tepat untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendapatan dari pajak dan retribusi daerah tersebut,” ungkapnya, kemarin.

Menurutnya, ada beberapa objek pajak yang memungkinkan untuk ditingkatkan seperti, pajak penerangan jalan umum (PPJU) yang selama ini dikutip oleh PT PLN (persero) untuk menambah peningkatan PAD Kota Medan.

Selain itu, meningkatkan pengawasan terhadap segala sumber objek pajak guna memastikan mereka telah memenuhi kewajibannya membayar pajak tepat waktu.

“Selama ini kami melihat masih banyak sektor-sektor pajak yang harus dimaksimalkan. Mulai dari pajak reklame masih banyak yang menunggak. Sehingga perlunya ketegasan dari Pemko Medan terhadap pelaku yang tidak taat pajak tersebut,” jelasnya. (reza)